Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera Mahkamah Agung  Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. menerbitkan surat nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditujukan kepada  ketua pengadilan tingkat banding, ketua pengadilan tingkat pertama, dan ketua pengadilan pajak. Surat tersebut berisi penyempurnaan prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung. Materi muatan yang diaturnya merupakan penyempurnaan dari surat  Panitera Mahkamah Agung  nomor  213/PAN/PP.01.3/2020 tanggal  31 Januari 2020 dan nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020. Prosedur baru pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung tersebut mulai berlaku terhitung tanggal 1 November 2021.

Kepaniteraan Mahkamah Agung pertama kali menerapkan kebijakan penggunaan amplop berstiker warna tertentu pada awal tahun 2020 dengan  surat Panitera Mahkamah Agung nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020. Penggunaan stiker warna pada amplop berkas didasarkan  pada kebutuhan Kepaniteraan MA--pasca diberikan kewenangan menerima berkas—untuk memilah berkas dengan mudah dan tepat sesuai dengan jenis perkaranya. Stiker warna yang merepresentasikan jenis perkara tersebut memberikan kemudahan secara visual bagi petugas penerima berkas untuk mengelompokkan berkas perkara yang sejenis. Berkas tersebut kemudian didistribusikan kepada 7 (tujuh) Kepaniteraan Muda Perkara.

Setelah setahun berjalan,  ternyata dibutuhkan informasi yang lebih dari sekadar stiker warna.  Hal ini karena Sekretariat Kepaniteraan “dilarang” membuka amplop berkas sementara di sisi lain ada informasi dari dalam berkas  yang dibutuhkan untuk efektifitas dan efisiensi penanganan berkas.  Berdasarkan hal tersebut, terbitlah Surat Panitera MA Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021.

 

Berikut poin pokok penyempurnaan prosedur pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung yang diatur dalam surat Panitera MA nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021.

1.  Bahwa desain sampul amplop berkas perkara selain memuat informasi sebagaimana diatur dalam surat Panitera Mahkamah Agung nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, juga menambahkan informasi sebagai berikut:

  • Nomor Perkara Tingkat Pertama (misalnya 234/Pid/2021/PN Bjw)
  • Nama Pemohon Kasasi/Nama Terdakwa:
  • Klasifikasi Perkara (untuk perkara pidana penentuan klasifikasi berdasarkan pada dakwaan yang terbukti sedangkan untuk perkara bebas merujuk pada dakwaan primair)
  • Jenis Upaya Hukum : Kasasi/Peninjauan Kembali
  • Status Tahanan (khusus perkara pidana)
  • Tanggal pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali

2. Bahwa untuk keseragaman model amplop yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terlampir kami sampaikan desain amplop untuk  setiap jenis perkara. [unduh surat]

3. Bahwa ketentuan dalam surat ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2021.

Panitera Mahkamah Agung menyampaikan  setelah prosedur baru dipublikasikan agar seluruh jajaran pengadilan dapat melaksanakan ketentuan baru tersebut, paling lambat mulai 1 November 2021.

“Kami akan sangat mengapresiasi jika setelah informasi ini dipublikasikan segera dilaksanakan.  1 November 2021 adalah tenggat waktu paling lama bagi pengadilan mulai melaksanakan  prosedur baru tersebut “, jelas Panitera MA.

Berikut desain amplop sebagaimana diatur dalam lampiran surat panitera