Perubahan Paradigma Hakim Perdata di FCA:
Hakim Pasif menjadi Menjadi Hakim Aktif
Melbourne | (4/10) - Selama ini hakim perdata memegang teguh prinsip bahwa ia harus pasif dalam menangani perkara. Namun prinsip tersebut tidak lagi dianut sepenuhnya di Pengadilan Federal Australia. Sejak tujuh belas tahun yang lalu prinsip ini sudah mulai ditinggalkan. Hakim FCA tidak hanya diam mendengar pihak yang bersengketa di persidangan, tapi ia aktif mengendalikan persidangan sehingga perkara dapat segera diselesaikan. Hakim pun aktif mendorong para pihak agar dapat mengakhiri sengketa dengan damai. Di sistem hukum Australia, ada aturan tertulis bahwa hakim bertanggung jawab untuk mengelola persidangan perkara sehingga dapat berjalan dengan cepat, tidak bertele-tele.
Demikian disampaikan Panitera Pengadilan Federal Australia Kepaniteraan Melbourne, Sia Lagos, Rabu (1/10) pada sesi berbagi pengalaman FCA-MA tentang manajemen perubahan. Sia Lagos menjelaskan bahwa Australia memiliki undang-undang tentang prosedur penyelenggaraan persidangan (Court Procedures Rules 2006 (ACT). Undang-undang ini pada intinya menghendaki persidangan berjalan efektif efisien, penyelesaian perkara terukur, dan terhindar dari persidangan yang bertele-tele, dan hakimlah yang bertanggung jawab untuk mengelola persidangan sehingga berjalan sesuai yang dikehendaki undang-undang tersebut.
Menurut Sia Lagos mesti belum seluruh hakim menganut paradigma hakim aktif dalam kasus perdata, namun tidak kurang dari 80 % hakim sudah menerapkan prinsip hakim aktif.
Sia Lagos menjelaskan bahwa ada preseden pembatalan putusan oleh High Court of Australia karena proses persidangan yang lama dan bertele-tele. Putusan itu adalah putusan Aon Risk Services Aust Ltd v Australian National University [2009] HCA 27. Putusan ini merupakan putusan banding dari Supreme Court of The Australian Capital Territory. Sebelumnya terdapat juga putusan serupa yang telah dimuat di berbagai Law Report (an)