Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Electronic Court File Mengurangi Beban Koreksi Putusan Di Mahkamah Agung

Melbourne | Kemajuan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung patut diacungi jempol karena proses putus setiap perkara yang demikian cepat. Hal ini tentu saja  harus diimbangi pula dengan proses minutasi yang cepat pula. Apabila tidak maka percuma saja perkara diputus cepat. Pencari keadilan  harus segera dapat menerima salinan putusannya.

Pembaharuan Mahkamah Agung melalui pedoman cetak biru, telah banyak melakukan upaya menuju arah yang dicita-citakan. Mewujudkan putusan yang cepat diterima oleh pihak pencari keadilan adalah bagian dari cita-cita itu sendiri. Bukan hal yang mustahil, tekhnologi elektronik telah tersedia, tinggal kemauan kita. Kemauan yang harus didukung oleh siapa saja yang terlibat dalam alur proses penyelesaian perkara itu.

Hal tersebut juga disampaikan Sia Lagos, Registrar Federal Court of Australia dalam paparannya ditengah-tengah diskusi dengan para magang program Internship Mahkamah Agung dengan Federal Court Australia. Sia mengatakan bahwa Electronic Court File nantinya juga mau diterapkan di seluruh Pengadilan di Australia. Penyelesaian perkara melalui dokumen elektronik akan mengefektifkan proses pekerjaan.

Apabila pengiriman berkas elektronik ini telah berjalan, maka dokumen-dokumen yang telah disampaikan sebelumnya ditingkat I, tidak perlu diajukan lagi, ataupun kalau dokumen tersebut harus dimasukkan dalam putusan seperti gugatan, eksepsi, rekonpensi, kita tinggal copy paste sehingga tidak terlalu banyak kita mengkoreksinya, karena apa yang kita ambil kembali tersebut berasal dari Pengadilan Banding atau Pengadilan Tingkat I yang sudah dikoreksi putusannya.

Koreksi dalil-dalil gugatan, eksepsi, rekonpensi, adalah pengulangan koreksi yang telah dilakukan sebelumnya di Peradilan Tingkat I atau Peradilan Tingkat Banding. Apabila dokumen telah dilakukan secara elektronik maka bagian putusan Mahkamah Agung yang merupakan pengulangan tersebut, tidak terlalu berat bagi Panitera Pegganti untuk mengkoreksinya. Sehingga proses koreksi putusan di Mahkamah Agung dapat berjalan cepat. (sumartanto)