Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Demi Kualitas Pelayanan, Persidangan Pengadilan dibagi Dua Sessi

 

Melbourne | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (10/10)

Meski Pengadilan di Australia memberlakukan standar keamanan yang tinggi bagi pengunjung pengadilan sehingga terkesan menyeramkan, namun dalam memberikan pelayanan,  pengadilan sangat mengutamakan kepuasan para pihak. Mereka memiliki paradigma bahwa mengelola pengadilan laksana mengelola sebuah perusahaan. Maka bagi mereka, pencari keadilan adalah customer. Salah satu wujudnya adalah dalam pengaturan jadwal sidang. Melbourne Magistrates’ Court, misalnya, Ia membagi jadwal persidangan ke dalam dua sesi, sebelum jam 11.30 dan sesudah jam 13.00.

“Dengan membagi waktu persidangan ke dalam dua sesi,  tidak terjadi penumpukan para pihak dan mereka pun tidak terlalu lama menunggu persidangan, bagi yang dijadwalkan siang maka mereka tidak perlu datang pagi-pagi ke pengadilan”, kata Lance Martin, Deputy Chief Magistrate ketika memaparkan informasi tentang Case and List Management & Coordination of The Court, Senin (8/10).

Pengadilan di Australia sangat menghargai waktu untuk para pencari keadilan. Bagi Pengadilan, menentukan jadwal sidang (listing) adalah janji yang harus ditepati oleh hakim. Oleh karena itu, Hakim sangat menghindari untuk tidak hadir pada hari persidangan yang telah dijadwalkan.

“Saya tidak pernah membatalkan persidangan bahkan ketika saya sakit, saya benar-benar memaksakan datang ke persidangan karena saya menghargai mereka yang telah datang memenuhi jadwal yang telah ditetapkan pengadilan”, ujar Justice Grey yang telah menjadi hakim di Federal Court lebih dari 20 tahun ketika melakukan review kegiatan magang.

Pengaturan Jadwal Persidangan

Berbeda dengan pengadilan di Indonesia, di pengadilan Australia urusan pembagian berkas ke hakim dan  penentuan jadwal persidangan dilakukan oleh panitera. Dengan sistem ini pembagian berkas ke hakim sangat memperhatikan pemerataan beban kerja. Demikian juga mengenai penentuan jadwal persidangan. Panitera akan menginventarisir kegiatan hakim dalam enam bulan mendatang, termasuk rencana cuti atau liburan atau kegiatan lain. Hal ini dilakukan agar ia tidak melakukan penjadwalan persidangan disaat hakim yang bersangkutan berhalangan hadir. (an)