Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (16/10/2025) Mahkamah Agung menyempurnakan  visualisasi  Salinan putusan  bertanda tangan elektronik yang diterapkan mulai  Kamis tanggal 16 Oktober 2025.   Tampilan  baru  tersebut ditandai dengan adanya  penambahan header pada setiap halaman dalam bentuk kombinasi logo BSRE dan QR Code SIMARI serta text yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat  yang diterbitkan oleh BSRE. Sebelumnya visualisasi tersebut hanya terdapat pada halaman terakhir putusan dalam bentuk footer.

Demikian disampaikan Panitera MA, Heru Pramono, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).  Menurut Heru Pramono,  penyempurnaan visualisasi Salinan  Putusan MA tersebut sebagai upaya autentikasi dan pengamanan dokumen ketika salinan putusan elektronik disampaikan dalam bentuk cetak.  Pada versi sebelumnya,  kata Panitera MA, visualisasi hanya ditampilkan  pada halaman terakhir  salinan putusan.  Dengan kondisi ini,  salinan  putusan  rentan dilakukan modifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dikatakan Panitera MA,  penyempurnaan visualisasi Salinan Putusan Elektronik mengikuti pola  autentikasi salinan putusan manual.

 “Dalam salinan putusan manual, pada halaman akhir dibubuhi legalisasi  yang ditandatangani oleh Panitera Muda MA dan dibubuhi stempel. Sedangkan pada tiap-tiap halaman sebelumnya dibubuhi paraf dan stempel.  Hal ini dalam praktik peradilan  sebagai  metode autentikasi Salinan putusan”, ujar Panitera Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa dalam salinan  putusan elektronik, paraf dan stempel  tersebut diganti dengan header dalam bentuk  logo BSRE dan QR Code SIMARI serta text yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat  yang diterbitkan oleh BSRE.

Berikut ini  visualisasi  versi baru  Salinan Putusan bertanda tangan elektronik.

  

Metode Verifikasi TTE

Namun demikian, Panitera MA mengingatkan  bahwa visualisasi dalam bentuk footer di lembar akhir putusan dan header di lembar lainnya bukan metode utama untuk memastikan autentikasi dokumen putusan bertanda tangan elektronik.   Metode verifikasi salinan putusan bertanda tangan elektronik harus dilakukan secara elektronik juga.

Langkah  menguji validitas salinan putusan bertanda tangan elektronik, menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, dilakukan  dengan  mengunggah file pdf salinan putusan ke dalam sistem yang disiapkan oleh  Kementerian Komdigi (https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF)

“Setelah file pdf  diunggah sistem akan menginformasikan siapa yang menandatangani  dokumen,  waktu dan tempat penandatanganan, keterangan  apakah dokumen telah dimodifikasi atau belum, sejak dokumen tersebut ditandatangani. Serta informasi lainnya yang berkaitan ”, ujar  Asep Nursobah

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menyediakan  sistem serupa   yang tersedia  dalam sistem SIMARI dengan link sebagai berikut:  https://simari.mahkamahagung.go.id/cek_tte .

Cara kerja verifikator yang disediakan oleh SIMARI  serupa yang sistem Komdigi. Pengguna mengunggah file pdf melalui  tautan  https://simari.mahkamahagung.go.id/cek_tte.

Dokumen Telah DImodifikasi

Apabila  dokumen  bertanda tangan elektronik dilakukan perubahan, meskipun  hanya menambah atau mengurangi satu karakter, maka sistem verifikator akan  memberikan informasi bahwa  integritas dokumen tidak  lagi  utuh dan  keaslian tidak  dapat dijamin.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

JAKARTA | (28/7) - Panitera MA Heru Pramono menjelaskan adanya perubahan mekanisme pembayaran biaya perkara kasasi/PK dan pengiriman surat rogatory melalui virtual account. Jika sebelumnya selain  membayar biaya  sejumlah yang ditagihkan, pihak juga dibebankan biaya layanan transaksi sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah). Mulai saat ini,  pihak berperkara tidak dikenai biaya transaksi, alias gratis!. Pihak berperkara hanya membayar biaya sesuai nominal tagihan yang muncul dalam notifikasi.

“Sebelumnya, jika pihak mendaftarkan kasasi Ia akan membayar biaya sebesar Rp. 503.000,00. Jumlah biaya tersebut terdiri atas Rp.500.000 sebagai biaya perkara kasasi dan Rp.3.000,00 sebagai biaya transaksi menggunakan VA.  Mulai saat ini, pihak tidak perlu menambahkan Rp.3.000, sehingga  cukup membayar Rp.3.000,00”,  ujar Panitera MA memberikan ilustrasi.

Menurut Panitera MA, pihak berperkara akan dikenakan biaya selain dari biaya yang ditagihkan  manakala pembayaran biaya kasasi/PK dilakukan melalui transaksi antar bank. 

“Seperti diketahui, rekening penampung biaya ditempatkan pada bank BSI. Jika penyetor menggunakan bank selain BSI, maka dikenakan biaya transaksi antar bank”, jelas Panitera MA.

Peniadaan biaya transaksi virtual account sebagaimana dijelaskan Panitera MA tersebut hanya berlaku kode biller 5701 (Biaya Perkara MA, untuk biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali serta perkara lainnya) dan kode biller 5512 (Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk biaya pengiriman surat rogatori).

Pembebasan biaya layanan VA tersebut merupakan kesepakatan antara Kepaniteraan MA dan Bank Syariah Indonesia berdasarkan surat dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Nomor 05/1740-3/BG tanggal 27 Juli 2025. [an]

 

Jakarta (07/05/2025) Kepaniteraan Mahkamah Agung mengadakan Evaluasi Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Secara Elektronik Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada hari rabu sampai dengan Jumat, 7 – 9 Mei  2025 bertempat di Lumire Hotel & Convention Center, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Sekretaris Kepaniteraan, para Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, Pejabat Kepaniteraan lainnya, serta Bagian Pengembangan Biro Hukum dan Humas sebagai stakeholder terkait.

 

 evaluasi

 

Syukur atas Capaian, Evaluasi untuk Perbaikan

kasasi pke lektroni 2\

 

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan bentuk rasa syukur atas keberhasilan atas implementasi kasasi/PK secara elektronik yang telah berlangsung selama satu tahun dengan sangat baik dan sukses. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kontribusinya dalam mendukung agenda besar modernisasi peradilan ini.

 

Sebagai ilustrasi, Heru Pramono menyampaikan sejak tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 1 Mei 2025, Mahkamah Agung telah menerima 17.961 perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan pada tahun 2024 sebanyak 6.380 perkara dan tahun 2025 (Januari-Mei 2025) sebanyak 11.581 perkara. Dari keseluruhan perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus sebanyak 14.245 perkara (79,33%). Hal ini menunjukkan keberhasilan transformasi digital manajemen perkara di Mahkamah Agung.

 

Lebih lanjut, Panitera menegaskan pentingnya SOP sebagai acuan kerja bersama, yang tidak hanya menjaga konsistensi dan meminimalisasi kesalahan, tetapi juga menjadi tolok ukur mutu layanan. Ia mengajak seluruh peserta untuk memberikan kontribusi terbaik dalam penyempurnaan SOP agar semakin adaptif terhadap tantangan praktik di lapangan.

 

Dialog dan Solusi dalam Evaluasi

kasasi pk elektronik 3

Dalam sesi evaluasi, para panitera muda dan panitera kamar menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di unit masing-masing, sekaligus mengusulkan sejumlah solusi. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengembangan dashboard rekap perkara bagi Ketua Kamar, Panitera Muda Perkara, dan Panitera Muda Kamar, guna memudahkan pemantauan posisi berkas yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

 

Isu lainnya adalah sinkronisasi antara SIPP dan SIAP, di mana beberapa berkas tidak dapat terkomunikasikan secara optimal antara kedua sistem. Menanggapi hal ini, tim dari Bagian Pengembangan menjelaskan bahwa tombol sinkronisasi telah ditambahkan untuk mengatasi kendala tersebut.

 

Selain itu, disampaikan pula bahwa fitur renvoi, untuk memudahkan koreksi atas putusan yang telah dikirimkan kepada pihak pemohon, telah ditambahkan dalam SIAP dan akan dikembangkan juga pada SIPP.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan SOP kasasi/PK elektronik yang lebih baik dan efisien dapat dihasilkan, sebagai bagian dari ikhtiar berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Mahkamah Agung. (AFK)

JAKARTA | (2/5) MA telah memberlakukan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik mulai 1 Mei 2024. Hari  ini (2/5/2025),  kebijakan yang merupakan implementasi dari Perma Nomor 6 Tahun 2025 tersebut, genap berusia 1 tahun. Selama peride 1 Mei 2024 sampai dengan 1 Mei 2025, Mahkamah Agung telah menerima 17.961 perkara kasasi/peninjauan kembali secara elektronik.  Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan tahun 2024 sebanyak 6380 perkara dan tahun 2025 (Januari-Mei 2025) sebanyak 11.581 perkara. Dari keseluruhan jumlah kasasi/PK elektronik yang diterima tersebut, MA telah memutus sebanyak 14.245 perkara (79,33%).

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menyampaikan  hal tersebut saat berbincang tentang refleksi satu tahun implementasi kasasi/PK elektronik di gedung MA, Jakarta (2/5/2025). Menurut Panitera MA,  berdasarkan data kasasi/PK elektronik yang telah ditangani MA selama satu tahun, menunjukan keberhasilan transformasi digital manajemen perkara pada Mahkamah Agung.

“Pengajuan kasasi/PK elektronik mengubah cara kerja penanganan administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi/PK elektronik dari mulai pengadilan pengaju, kepaniteraan MA, dan majelis kasasi/PK. Angka  jumlah penerimaan dan penyelesaian  perkara kasasi/PK elektronik menunjukan keberhasilan transformasi digital manajemen perkara”, ujar Panitera MA.

Panitera MA mengaku masih banyak yang perlu disempurnakan  baik dari sisi regulasi maupun sistem informasi pendukung kasasi/PK elektronik.

“Kami berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan dan menerima setiap masukan untuk tujuan penyempurnaan”, imbuh Panitera MA.

Pengaju Upaya Hukum Terbanyak

Sementarra itu Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan mengungkap data pengadilan pengaju yang terbanyak mengajukan upaya hukum kasasi/pk elektronik selama periode Januari-Mei 2025, sebagai berikut:

Peradilan Umum

No Satuan Kerja Kasasi PK Jumlah
1 PENGADILAN NEGERI MAKASSAR 290 26 316
2 PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT 256 56 312
3 PENGADILAN NEGERI MEDAN 241 61 302
4 PENGADILAN NEGERI SURABAYA 246 30 276
5 PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM 167 43 210
6 PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT 161 42 203
7 PENGADILAN NEGERI DENPASAR 73 87 160
8 PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN 128 26 154
9 PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT 101 26 127
10 PENGADILAN NEGERI BENGKULU 116 8 124

Peradilan Agama

No Satuan Kerja Kasasi PK Jumlah
1 PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN 19 3 22
2 PENGADILAN AGAMA BEKASI 8 4 12
3 PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT 9 2 11
4 PENGADILAN AGAMA SURABAYA 8 2 10
5 PENGADILAN AGAMA PEKANBARU 8 2 10
6 PENGADILAN AGAMA MAKASSAR 10 0 10
7 PENGADILAN AGAMA DEPOK 6 3 9
8 PENGADILAN AGAMA PRAYA 5 4 9
9 PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR 5 2 7
10 PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA 6 1 7

Peradilan Militer

No Satuan Kerja Kasasi PK Jumlah
1 PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA 15 1 16
2 PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG 14 1 15
3 PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN 13 0 13
4 PENGADILAN MILITER I-03 PADANG 8 5 13
5 PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA 9 0 9
6 PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA 7 1 8
7 PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH 7 0 7
8 PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK 5 0 5
9 PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG 4 1 5
10 PENGADILAN MILITER III-18 AMBON 2 2 4

Peradilan Tata Usaha Negara

1 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA 85 7 92
2 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN 22 7 29
3 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG 28 1 29
4 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU 20 0 20
5 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA 17 1 18
6 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG 10 3 13
7 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR 11 2 13
8 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG 12 0 12
9 PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA 12 0 12
10 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU 7 4 11

Ikuti Sosial Media Kami