Yang dimaksud dengan “pihak lain yang mewakili kepentingan nasional” adalah setiap orang yang melakukan gugatan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : Pasal 132, Ayat (2a), Huruf a, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Signifkansi Ekonomi yang Bermakna adalah mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber : Pasal 82A, Huruf a, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Memperluas lingkup Invensi adalah menambah inti/subjek, informasi baru, atau mengurangi ciri teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar, amupun klaim, yang dapat berakibat lebih luasnya lingkup Invensi.
Sumber : Pasal 39, Ayat (2), Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.
Sumber : Pasal 34, Ayat (3), Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Abstrak Invensi adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
Sumber : Pasal 25, Ayat (2), Huruf d, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
klaim invensi adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diurasikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.
Sumber : Pasal 25, Ayat (2), Huruf c, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubaha Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten