Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ini Aturan Penyampaian Surat Rogatori di 23 Negara

JAKARTA | (08/06) - 16 Juni 2015, Kementerian Luar Negeri telah meluncurkan sistem monitoring online penanganan surat rogatori dan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing atau kebalikannya. Sistem monitoring tersebut bisa diakses melalui website dengan alamat http://rogatori.kemlu.go.id/. Dengan hanya memasukkan nomor perkara di menu yang disediakan, publik bisa mengetahui status terakhir penyampaian dokumen ke luar negeri. Selain menu monitoring, website tersebut juga menyajikan informasi khusus tentang tata cara pengajuan dokumen di 23 negara, yaitu: Australia, Austria, Brazil, Canada, Timor Timur, Estonia, Finland, Italia, Japan, Maroko, Netherland, New Caledonia, Norway, Pakistan, Panama, Philipina, Saudi Arabia, Switzerland, Thailand, United Kingdom, America Serikat, dan Vietnam.

Aturan di masing-masing negara tersebut terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi pengadilan termasuk jangka waktu pemanggilan yang harus diperhatikan.  Beberapa aturan bersifat pengecualian/tambahan dari poin yang diatur dalam MoU tanggal 19 Februari 2013. Sedangkan mekanisme penyampaian dokumen dilakukan melalui jalur diplomatik Kementerian Luar Negeri sebagaimana dengan jelas diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8  Nota Kesepahaman.

Berikut adalah aturan-aturan penyempaian surat rogatori dari 23 Negara sebagai dirilis oleh Kementerian Luar Negeri dalam http://rogatori.kemlu.go.id:

 

1. AUSTRALIA

Ketentuan :

Berdasarkan Pasal 131 Uniform Civil Procedure 1999, Queensland, persyaratan- persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu:

1. Surat Permohonan dari Pengadilan Terkait dan terjemahan bahasa Inggris (jikalau tidak berbahasa Inggris);

2. Dua salinan terkait panggilan tersebut untuk disampaikan kepada yang bersangkutan;

3. Dua dokumen terjemahan dalam bahasa Inggris;

4. Dua dokumen yang menerangkan nama, alamat orang yang dituju, jenis dokumen dan nama pihak yang terkait;

5. Panggilan sidang selambat-lambatnya disampaikan 4 (empat) bulan sebelum persidangan.

2. AUSTRIA

Ketentuan :

1. Disampaikan bersama nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Austria untuk diteruskan kepada subyek hukum Austria melalui instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri.

2. Berkas asli dari pengadilan negara asing kepada pengadilan di Austria dapat disampaikan minimal 4 (empat) bulan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh pengadilan negara asing.

3. BRAZIL

Ketentuan :

Penyampaian rogatory letter dan dokumen pengadilan dalam bidang perdata dari/kepada negara bukan pihak pada The Hague Convention 1970 dan/atau yang tidak memiliki kerja sama hukum dengan Brazil dalam kerangka bilateral maupun multilateral diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Brazil (“Portaria Interministerial MRE/MJ) No. 501/2012 tanggal 21  Maret 2012. Keputusan Bersama Menlu dan Menkeh Brazil tersebut pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Segala permohonan kerja sama hukum aktif maupun pasif, di bidang pidana maupun perdata, disampaikan oleh negara pemohon melalui jalur diplomatik.
  2. Kemlu menerima dan meneruskan permohonan dimaksud kepada Kemenkeh.
  3. Kemenkeh mempertimbangkan, memutuskan dan mengkoordinasikan permintaan kerja sama hukum aktif maupun pasif, di bidang pidana maupun perdata, dari negara asing dengan otoritas hukum dan/atau adiministratif yang terkait.
  4. Rogatory letter harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai  berikut: (a) Laporan, pengaduan atau tuntutan awal, sesuai jenis perkara; (b) Memori penjelasan, (c). Dokumen yang mendasari penerbitan rogatory letter; (d). Terjemahan resmi dari dokumen-dokumen yang disertakan; (e)Dokumen lain yang dianggap perlu oleh pengadilan pemohon sesuai dengan tindakan hukum yang dimohonkan.
  5. Rogatory letter harus memuat hal-hal sebagai berikut: (i) Nama pengadilan pemohon dan pengadilan termohon; (ii) Alamat pengadilan pemohon, penjelasan terperinci mengenai tindakan hukum yang dimohonkan; (iii) Tujuan yang ingin dicapai dari tindakan hukum yang dimohonkan.
  6. Dalam hal tindakan hukum yang dimohonkan meliputi interogasi atau pencatatan kesaksian, guna menghindari halangan dalam pelaksanaannya, rogatory letter perlu memuat hal-hal sebagai berikut: a. Butir-butir pertanyaan yang harus disampaikan oleh pengadilan termohon; b. Penetapan tanggal pemeriksaan/audiensi dengan tenggat waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk perkara pidana, dan 180 (seratus delapan puluh) hari untuk perkara perdata, t.m.t. tanggal surat.
  7. Dalam hal kerja sama perdata, apabila diperlukan, rogatory letter, juga dapat memuat nama dan alamat lengkap penanggung jawab pembayaran biaya perkara di tempat perkara diadakan sebagai bentuk pelaksanaan tindakan hukum yang dimohonkan.

 

4. CANADA

Ketentuan :

Berdasarkan Circular Note Biro Hukum Kementerian Luar Negeri, Perdagangan dan Pembangunan Kanada (DFATD) No. JLA-1446 tanggal 28 Maret 2014 mengenai Service of Originating Documents in Judicial and Administrative Proceedings Against the Government of Canada in Other States, adapun prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Kanada,yaitu:

1. Permohonan harus disampaikan dari Kementerian Luar Negeri negara asing tersebut melalui perwakilannya di Kanada kepada Kementerian Luar Negeri Kanada;

2. Perwakilan asing di Kanada hanya dapat meneruskan dokumen tuntutan hukum dan tidak dapat menyampaikan tuntutan hukum kepada Pemerintah Kanada;

3. Adanya tenggang waktu minimum 60 (enam puluh) hari atau 2 (dua) bulan bagi suatu negara untuk mempersiapkan pembelaan atas gugatan hukum yang disampaikan pengadilan negara lain;

4. Diterjemahkan ke dalam salah satu bahasa nasional Kanada, yaitu Bahasa Inggris atau Bahasa Perancis;

5. Disampaikan pada Pemerintah Kanada melalui Nota Diplomatik kepada:

Departement of Foreign Affairs, Trade and Development Criminal, security and Diplomatic Law Division (JLA) 125 ssex Drive, Ottawa, ON, K1A 0G2, Canada

5. CHINA

Ketentuan :

1. Peraturan di RRT mewajibkan apabila suatu pengadilan negara asing meminta bantuan dari pengadilan RRT untuk menyampaikan dokumen peradilan termasuk surat panggilan persidangan yang memiliki batas waktu, diwajibkan memberikan waktu yang cukup panjang, dalam rangka memastikan dokumen peradilan yang bersangkutan dapat disampaikan dan diterima sebelum persidangan.

2. Syarat-syarat pengiriman dokumen pengadilan:

a. Nama dan alamat lembaga negara asing yang mengeluarkan surat kuasa;

b. Nama pengadilan RRT yang menerima surat kuasa,apabila namanya kurang jelas, dapat melimpahkan kuasa kepada pengadilan yang berada di tempat tinggal orang yang menerima kuasa;

c. Nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, alamat tinggal, serta posisi dalam proses pengadilan orang yang menerima surat kuasa;

d. Nama dan jumlah dokumen peradilan yang dilimpahkan kuasa untuk disampaikan;

e. Surat kuasa dan dokumen peradilan diwajibkan memberikan cap atau tanda tangan dari pengadilan atau hakim negara asing;

f. Dokumen pengadilan yang dikirimkan harus melampirkan terjemahannya (authorised translation) dalam bahasa mandarin.

6. TIMOR TIMUR

Ketentuan :

1. Timor Leste bukan negara pihak The Hague Convention 1970, oleh karena itu penanganan rogatory letter dan pemberian bantuan yudisial kepada negara lain dilakukan dengan mekanisme tersendiri.

2. Terkait dengan mekanisme tersebut, selama ini penanganan terkait isu-isu hukum lintas negara selalu ditangani oleh National Directorate for Protocol, Legal and Consular Affairs di bawah Kementerian Luar  Negeri dan Kerjasama Timor-Leste. Di dalam Article 13 2(g) Decree-Law No. 4/2008, Organizational Structure of the Ministry of Foreign Affairs, Democratic Republic of Timor Leste IV Constitutional Government juga disebutkan bahwa National Directorate for Protocol, Legal and Consular Affairs termasuk menangani letters rogatory.

3. Berdasarkan pembicaraan kami dengan counterpart dari Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste, selama ini rogatory letters ataupun hal-hal terkait dengan permintaan di bidang hukum dari negara lain selalu diproses terlebih dahulu oleh Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste sebelum kemudian disampaikan kepada lembaga-lembaga pemerintahan terkait termasuk kepada pengadilan apabila diperlukan. Diakui bahwa Pemerintah Timor-Leste memang belum memiliki aturan khusus terkait dengan penanganan hal-hal semacam ini.

7. ESTONIA

Ketentuan :

1. Estonia merupakan negara Pihak The Hague Convention 1970, namun berdasarkan ketentuan hukum nasionalnya, permohonan bantuan berupa penyampaian hukum di bidang perdata bagi negara non-pihak dapat dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (saluran diplomatik).

2. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Estonia mengadopsi regulasi yang dikeluarkan oleh Parlemen Uni Eropa dan the Council on the service in the Member States of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (Service of Documents) No. 1393/2007. Ketentuan mengenai hal ini tersedia dalam European Judicial Atlas in Civil Matters.

3. Penyampaian dokumen hukum di bidang perdata merupakan salah satu tugas dari International Judicial Cooperation of the Ministry of Justice of Estonia.

4. Ketentuan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata kepada otoritas setempat di Estonia, dapat dilakukan melalui saluran diplomatik, dengan memperhatikan Code of Judicial Procedure. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam Code of Civil Procedure p. 306-327 yang dapat diakses melalui website: https://www.riigiteataja.ee/en/eli/504092014001/consolide.

8. FINLAND

Ketentuan :

1. Finlandia merupakan negara Pihak The Hague Convention 1970. Berdasarkan ketentuan nasionalnya, permohonan bantuan berupa penyampaian hukum di bidang perdata bagi negara non-pihak dapat dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (saluran diplomatik). Finlandia juga mengadopsi the Hague Convention of 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters (Treaty Series 51/1969) yang mengatur bahwa permohonan bantuan ditujukan kepada Kementerian Hukum Finlandia.

2. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Finlandia mengadopsi regulasi yang dikeluarkan oleh Parlemen Uni Eropa dan the Council on the service in the Member States of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (Service of Documents) No. 1393/2007. Ketentuan mengenai hal ini tersedia dalam European Judicial Atlas in Civil Matters.

3. Finlandia telah menandatangani Mutual Legal Assistance in Service and Taking of Evidence dengan negara di kawasan Nordic, seperti Denmark, Islandia, Norwegia dan Swedia sesuai Treaty Series 26/1975.

4. Penyampaian dokumen hukum di bidang perdata merupakan salah satu tugas dari the Finnish Central Authority dan the International Unit of the Ministry of Justice of Finland.

5. Ketentuan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata kepada otoritas setempat di Finlandia dapat dilakukan melalui saluran diplomatik, dengan memperhatikan Code of Judicial Procedure. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat diunduh melalui website: http://www.finlex.fi/fi/laki/kaannokset/1734/en17340004.pdf dan www.oikeus.fi

9. ITALI

Ketentuan :

1. Dokumen hukum di bidang perdata dari pengadilan asing atau Indonesia yang dialamatkan kepada subjek hukum (individu/institusi) di Italia disampaikan melalui saluran diplomatik yakni nota verbal dari perwakilan asing kepada Kemlu Italia dengan melampirkan dokumen hukum tersebut yang telah diterjemahkan sebelumnya ke bahasa Italia.

2. Kemlu Italia c.q. DGIT akan meneruskan permintaan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata dari perwakilan asing kepada pihak Kementerian Kehakiman. Selanjutnya, Kementerian Kehakiman Italia meneruskan berkas dokumen hukum tersebut kepada pihak yudikatif, yakni pengadilan yang membawahi wilayah domisili subjek hukum sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen dimaksud.

3. Dalam prakteknya, proses dokumen hukum dari negara asing hingga diterima oleh subjek hukum yang bersangkutan di Italia dapat memakan waktu cukup lama sekitar 6-8 bulan.

10. JAPAN

Ketentuan :

Berdasarkan Law No. 63 tahun Meiji ke 83 (13 Maret 1905) yang diubah oleh Law No. 7 tahun Meiji ke 45 (29 Maret 1912) dan Law No. 17 tahun Showa ke 13 (22 Maret 1938), prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah, yakni :

1. Permintaan disampaikan melalui jalur diplomatik;

2. Surat permintaan dari pengadilan negeri Indonesia kepada otoritas pengadilan Jepang berisi permohonan penyampaian panggilan sidang kepada tergugat.

3. Materi dokumen hukum yang akan disampaikan ditulis dalam bahasa Jepang atau melampirkan terjemahan dalam Bahasa Jepang;

4. Permintaan penyampaian dokumen harus dibuat secara tertulis dengan menyebutkan nama, kewarganegaraan, dan domisili atau tempat tinggal dari orang yang dituju;

5. Bila surat permintaan dan tambahan dokumen lampiran tidak tertulis dalam bahasa Jepang, maka harus dilampirkan terjemahan bahasa Jepangnya.

6. Surat jaminan dari Pemerintah Indonesia bahwa biaya penerusan dokumen dari Pengadilan Jepang kepada para pihak tergugat akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Jaminan harus disebutkan dalam Nota Diplomatik.

11. MARROCO

Ketentuan :

Praktik hukum Maroko mengatur bahwa penyampaian dokumen hukum dilakukan melalui rogatory letter di dalam kerangka hukum bilateral maupun multilateral. Karena Indonesia bukanlah pihak dari the Hague Convention 1970, permohonan untuk penyampaian dokumen dalam perkara perdata atau bisnis antara Maroko dan Indonesia tidak dapat dilaksanakan selama belum terdapat perjanjian bilateral terkait bantuan yudisial.

12. NETHERLAND

Ketentuan :

Harus melampirkan authorized translation dalam bahasa Inggris.

13. NEW CALEDONIA

Ketentuan :

1. New Caledonia adalah wilayah/komunitas seberang lautan (Collectivites d’outre-mer) milik Prancis yang terletak di Pasifik Selatan. Mengingat kewenangan yudisial masih ditangani Negara dan Prancis adalah negara pihak dalam The Hague Convention 1970, maka mekanisme penanganan rogatory letter dan pemberian bantuan yudisial dalam perkara perdata atau bisnis dari otoritas Indonesia ke New Caledonia dan sebaliknya mengikuti ketentuan dalam konvensi tersebut.

2. Secara teknis, mekanisme penyampaian rogatory letter dari pengadilan di Indonesia yang menyangkut penduduk New Caledonia (baik WN Prancis atau WN  lain) dapat disampaikan Pemri secara langsung atau melalui KJRI di Noumea kepada kantor urusan hukum dan pengadilan yang berwenang untuk itu.

14. NORWAY

Ketentuan :

 

  1. Saat ini mekanisme yang berlaku di Norwegia bagi pengaturan penanganan rogatory letters dan penyampaian dokumen hukum dalam perkara pidana dan perdata bagi negara-negara di luar perjanjian Hague Convention tahun 1970:
  2. Pengaturan tentang penanganannya bagi negara-negara yang tidak memiliki perjanjian kerja sama hukum dengan negara Norwegia dilakukan melalui jalur diplomatik yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri negara tersebut.

 

15. PAKISTAN

Ketentuan :

1. Pakistan bukan pihak The Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters 1970.

2. Praktek pengiriman dokumen dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. KBRI menyampaikan dokumen dimaksud kepada Kementerian Luar Negeri Pakistan disertai dengan nota diplomatik. Dokumen tersebut diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri Pakistan untuk kemudian disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

3. Kemlu Pakistan tidak mengenakan biaya untuk penanganan dokumen tersebut

4. Jika melalui mekanisme yang ada membutuhkan 2-3 bulan.

16. PANAMA

Ketentuan :

Sehubungan tidak adanya kerjasama bilateral mengenai bantuan di bidang hukum perdata, maka permintaan bantuan hukum akan ditindaklanjuti berdasarkan prinsip resiprositas.

1. Mengingat Indonesia bukanlah negara pihak The Hague Convention 1961, maka setiap permintaan bantuan hukum, bantuan penyampaian dokumen hukum bidang perdata atau bantuan penyampaian surat jaminan, harus disampaikan dengan prinsip hubungan baik dan dokumen yang hendak disampaikan perlu dilegalisasi sebagaimana mestinya. Panama akan menindaklanjuti permintaan bantuan tersebut berdasarkan prinsip resiprositas.

2. Permintaan bantuan penyampaian tersebut ditujukan kepada otoritas kompeten yang ditunjuk, yaitu: i) Secretario de la Suprema Corte de Justicia, untuk dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh pengadilan; ii) Direccion de Servicios Administrativos del Ministerio de Gobierno y Justicia untuk dokumen kenotariatan atau dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh notaris; dan iii) Departamento de Autentication y Legalizacion del Ministerio de Relaciones y Exteriores untuk dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh badan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian.

17. PHILIPINA

Ketentuan :

Pada dasarnya permintaan penyampaian dokumen hukum bidang perdata di Filipina dapat dilakukan melalui 4 cara yaitu: pelayanan melalui register pos internasional (perlu dimintakan bukti penerimaan dokumen), pelayanan melalui jasa pengacara, pelayanan secara langsung oleh pengadilan (dijamin oleh The Philippines Rules of Court ayat 3 bagian 13 dan ayat 17 bagian 14), dan pelayanan melalui publikasi.

Pelayanan dengan menggunakan surat rogatory prosesnya akan memakan waktu yang sangat lama (lebih dari satu tahun. Dimulai dari permintaan dengan  menggunakan saluran diplomatik dari Kementerian Luar Negeri RI kepada Kementerian Luar Negeri Filipina (DFA) di Manila lalu diteruskan ke Kementerian Kehakiman, selanjutnya Kementerian Kehakiman akan memerintahkan dan meminta pengadilan terkait untuk membalas dan memberikan dokumen sebagaimana yang diminta melalui surat rogatory dimaksud. Penyiapan dokumen akan memakan waktu lama karena pihak pengadilan harus berhubungan dengan sumber-sumber terkait dengan kasus perdata yang diminta, dalam hal ini akan berhubungan dengan perorangan  dan/atau institusi terkait lainnya.

18. SAUDI ARABIA

Ketentuan :

Semua dokumen dari instansi asing yang akan digunakan di pengadilan Arab Saudi harus disampaikan oleh perwakilan asing melalui jalur diplomatik. Dokumen tersebut kemudian akan diteruskan oleh Kemlu Arab Saudi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

19. SWITZERLAND

Ketentuan :

1. Berdasarkan ketentuan Federal Office of Justice (FOJ), penyampaian dokumen hukum di bidang Perdata yang ditujukan kepada warga negara atau badan hukum Swiss harus diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa resmi Swiss, yaitu Bahasa Jerman, Perancis, atau Italia. Penerjemahan dokumen ke dalam bahasa resmi Swiss tersebut ditentukan berdasarkan domisili warga negara atau badan hukum Swiss obyek penerima dokumen hukum dimaksud.

2. Apabila dokumen-dokumen tidak diterjemahkan ke dalam bahasa resmi dimaksud, maka pihak yang berkepentingan berhak menolak dokumen dimaksud karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Swiss.

3. Swiss menggunakan 4 (empat) bahasa resmi, yaitu Jerman, Perancis, Italia, dan Romansh. Secara administratif, Swiss terdiri dari 26 negara bagian (Canton) yang independen dan menggunakan salah satu bahasa resmi tersebut. Bahasa Jerman digunakan di 17 Canton, yaitu Aargau, Appenzel Ausserrhoden, Appenzell Innerrhoden, Basel-Stadz,Basel-Landschaft, Glarus, Luzern, Nidwalden, Obwalden, Scaffhausen, Schwyz,Solothurn, St. Gallen, Thurgau, Uri, Zug, dan Zurich. Bahasa Perancis digunakan di 4 (empat) Canton, yaitu Jenewa, Jura, Neuchatel, dan Vaud. Bahasa Italia digunakan di Canton Ticino. Sementara beberapa Canton menggunakan lebih dari satu bahasa sebagai bahasa resminya, yaitu Bern, Fribourg, Valais (bahasa Jerman dan Perancis) dan Graubunden (bahasa Jerman,Italia, dan Romansh).

4. Penyampaian dokumen hukum oleh perwakilan asing di Swiss harus dilakukan melalui FOJ. Jika dokumen hukum tersebut berupa panggilan untuk mengikuti sidang di Indonesia, maka dokumen tersebut harus sudah diterima oleh FOJ paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal sidang yang telah ditentukan. Jika tidak memenuhi ketentuan dimaksud, maka pihak FOJ akan mengembalikan dokumen hukum panggilan tersebut kepada perwakilan asing yang memohon.

5. Untuk di negara Liechtenstein, tidak terdapat pengaturan baku yang mengatur penyampaian dokumen dimaksud. Praktik yang berlangsung hingga saat ini adalah KBRI Bern menyampaikan dokumen hukum di bidanG perdata yang ditujukan kepada warga negara maupun badan hukum Liechtenstein melalui Kedutaan Besar Liechtenstein yang ada di Bern, Swiss yang kemudian akan meneruskan dokumen tersebut kepada otoritas terkait di Liechtenstein melalui Office of Justice, Ministry of Home Affairs, Justice, and Economic Affairs. Bahasa resmi yang digunakan di Liechtensteina dalah bahasa Jerman. Oleh karena itu, penyampaian dokumen hukum dimaksud harus disertai dengan terjemahan dalam Bahasa Jerman.

20. THAILAND

Ketentuan :

1. Penyampaian dokumen bidang perdata di Thailand dilakukan oleh Office of Judicial and Legal Affairs, Kantor Peradilan (Office of the Judiciary) sebagai instansi yang bersifat mandiri dan berperan sebagai koordinator pada Pengadilan Pidana dan Perdata di setiap tingkatan.

2. Penyampaian dokumen dilakukan melalui 2 (dua) jalur:

a. Jalur diplomatik

b. Jalur langsung dari kantor pengadilan

Dalam hal ini suatu negara harus memiliki perjanjian bilateral dengan Thailand, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 34 KUHPerdata Thailand.

3. Thailand memiliki perjanjian kerja sama peradilan (Agreement in Judicial Cooperation) dengan 4 (empat) negara, yaitu China, Spanyol, Australia, dan Indonesia. berdasarkan perjanjian tersebut, Office of Judiciary Thailand dapat mengirim bahan hukum langsung kepada kantor peradilan di ke-4 negara tersebut tanpa melalui Kementerian Luar Negeri Thailand.

4. Alur penyampaian dokumen hukum dimaksud adalah:

a. Pengadilan

b. Office of Judiciary Thailand

c. Kantor Peradilan di Luar Negeri

d. Subjek Hukum yang dituju

e. Jangka waktu penyampaian hingga mendapatkan balasan dengan cara ini biasanya memerlukan waktu sekitar 3 (tiga) bulan.

21. UNITED KINGDOM

Ketentuan :

1. Inggris merupakan negara pihak pada The Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (the Hague Convention 1970), yang mengatur mekanisme penanganan rogatory letter dan pemberian bantuan yudisial dalam perkara perdata dari otoritas hukum suatu negara ke negara lain. Namun demikian, mengingat Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi dimaksud,     pengaturan penanganan rogatory letter dan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata lainnya dari Indonesia dilakukan melalui jalur diplomatik dan disesuaikan dengan ketentuan yang     berlaku di Inggris.

2. Bantuan penanganan dokumen hukum masalah perdata kepada individu ataupun organisasi, termasuk kepada otoritas hukum, di Inggris dilakukan oleh bagian Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO,     dengan prosedur yaitu:

a. KBRI dapat menyampaikan dokumen hukum dimaksud kepada Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO dalam 2 rangkap (identical copies) dengan dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris (jika dokumen asli tidak dalam bahasa Inggris)

b. Penyampaian dokumen hukum dimaksud disertai dengan surat pengantar dalam bentuk nota diplomatik (nota verbal) dari KBRI yang menyatakan permintaan bantuan penanganan dokumen dan menyebutkan nama serta alamat individu atau organisasi yang dituju secara jelas.

c. Permintaan bantuan penanganan dokumen hukum dimaksud akan diteruskan kepada pihak berwenang terkait di Inggris oleh Kantor Legalisasi FCO.

d. Setelah didapat konfirmasi penanganan lebih lanjut, termasuk dalam hal pihak berwenang terkait tidak dapat menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Legalisasi FCO akan meneruskan konfirmasi  dimaksud kepada KBRI.

e. Pada umumnya, bantuan penanganan dokumen hukum perdata di Inggris tidak dikenakan biaya.

22. UNITES STATES OF AMERICA

Ketentuan :

1. Bagi negara-negara yang bukan menjadi pihak dalam the Hague Convention 1970, penyampaian dokumen hukum kepada pengadilan di Amerika hanya dapat disampaikan melalui Kantor Bantuan Hukum Internasional (Office of International Judicial Assistance/OIJA) Kementerian Hukum AS selaku Central Authority dengan saluran diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri AS.

2. Permohonan disampaikan dengan menggunakan format Letter of Request.

3. Kemlu AS meneruskan kepada OIJA yang selanjutnya OIJA mengkaji apakah Surat Permintaan tersebut dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum di AS atau tidak.

4. Surat Permintaan harus menyatakan secara jelas bukti yang diminta dan dari siapa. Jika bukti kesaksian yang diperlukan, otoritas hukum yang mengajukan surat permintaan harus menyampaikan daftar pertanyaan yang akan diajukan atau rincian pertanyaan dari permasalahan yang akan diperkarakan.

5. Permintaan yang tidak lengkap atau belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris akan dikembalikan tanpa ditindaklanjuti.

6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 dan 26 the Hague Convention, OIJA akan meminta penggantian biaya-biaya tertentu yang timbul dari pelaksanaan Surat Permintaan seperti biaya atau tarif stenographer.

7. OIJA akan merujuk Surat Permintaan yang telah memenuhi syarat ke kantor Kejaksaan terkait di AS sesuai dengan wilayah yurisdiksi atas saksi yang diidentifikasi dalam Surat Permintaan dimaksud.

8. Jika saksi memberikan bukti yang diminta secara sukarela, maka Surat Permintaan dapat segera dieksekusi. Tetapi apabila saksi harus dipaksa untuk memberikan bukti yang diminta, maka Assistant US Attorney/AUSA yang ditugaskan harus memulai proses peradilan di AS yang dapat menunda pelaksanaan Surat Permintaan.

9. Penyampaian Surat Permintaan disarankan tidak disampaikan lebih dari sekali. Otoritas pengadilan negara asal dapat meminta perkembangan status Surat Permintaan dengan menghubungi email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. dalam kaitan ini, pengadilan negara pemohon dapat menyampaikan perkembangan dan pertanyaan terkait melalui email. Selain itu, notifikasi juga dapat disampaikan kepada OIJA dalam hal adanya perkembangan atau perubahan dari Surat Permintaan yang disampaikan sebelumnya, termasuk jika bukti hukum yang diminta tidak lagi diperlukan.

23. VIETNAM

Ketentuan :

1. Sesuai dengan ketentuan hukum Vietnam, yaitu Pasal 350 Prosedur Hukum Perdata 2004, dokumen - dokumen perdata yang memerlukan pengakuan dan pelaksanaan hukuman di Vietnam, keputusan perdata pengadilan asing atau keputusan hakim asing harus diteruskan ke Kementerian Kehakiman Vietnam.

2. Sesuai dengan Pasal 10 dari Undang-Undang Mutual Legal Assistance 2007 di Vietnam, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan mutual legal assistance dalam masalah perdata seperti pemanggilan saksi, penyediaan bukti serta permintaan lain untuk mutual legal assistance mengenai masalah perdata, juga harus diteruskan kepada Kementerian Kehakiman Vietnam.

3. Jenis-jenis dokumen tertentu di luar ketentuan di atas yang ingin disampaikan ke institusi hukum di Vietnam, dapat menghubungi Departemen Konsuler Kemlu Vietnam sehingga hukum Vietnam akan diterapkan sesuai dengan masing-masing kasus tertentu. [an]