Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

1 Oktober 2011, MA Mulai Terapkan Sistem Kamar

Jakarta | Portal Rakernas (19/9)

Memenuhi “janjinya” yang dikemukakan pada Rapat Pleno beberapa bulan yang lalu, mulai 1 Oktober 2011 MA akan mulai memberlakukan sistem kamar. Dasar pemberlakuan sistem kamar ini tertuang dalam SK Ketua Mahkamah Agung nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI tertanggal 19 September 2011. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, dalam pidato pembukaan Rakernas di Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Ketua MA, dalam SK yang ditandatangani pada hari pertama Rakernas ini (19/9), diatur tata cara dan detail implementasi sistem kamar tersebut. Selain itu, lanjut Ketua MA, Surat Keputusan ini dilengkapi dengan dua instrumen hukum lain, yaitu surat keputusan ketua MA tentang penunjukan Ketua Kamar, dan surat keputusan ketua MA tentang Penunjukan Hakim Agung Sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lebih lanjut Ketua MA menegaskan bahwa dengan berlakunya SK 142/KMA/SK/IX/2011, maka semua tata cara pembagian perkara, dan prosedur-prosedur lain yang mendukung pelaksanaan sistem kamar sudah akan efektif mulai 1 Oktober 2011. Sementara itu dalam masa-masa awal pemberlakuan SK KMA tersebut akan ada masa transisi dari sistem Tim ke sistem kamar. “penyesuaian selama satu tahun bagi sistem administrasi pendukung untuk melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan, seperti masalah register, pelaporan, koordinasi, dan lainnya”, papar Ketua MA.

Tujuan

Mengenai tujuan diterapkannya sistem kamar ini, Ketua MA menjelaskan tiga hal. Pertama Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Kedua, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara. Ketiga, memudahkan pengawasan putusan dalam rangka menjaga kesatuan hukum karena putusan telah terklasifikasi sesuai dengan keahlian dalam kamar.

Meski MA menaruh harapan yang tinggi terhadap pemberlakuan sistem kamar dalam meningkatkan kinerja penyelesaian perkara, Ketua MA menggarisbawahi bahwa sistem kamar hanyalah satu diantara beberapa agenda penting dalam pembaruan bidang pelaksanaan fungsi teknis peradilan yang diamanatkan oleh cetak biru. [an]

{tab=Bahasa Inggris}

Furthermore, Mr. Harifin asserted that with the implementation of The Decree No. 142/KMA/SK/IX/2011, then all of the case divisions procedures and other procedures that supporting the chamber system implementation will be effective on 1 October 2011. Meanwhile, during the early period of the decree implementation, there will be a transition period from the team system to the chamber system, “the adaptation will last for one year to give the chance to the supporting administrative system to do necessary changes, such as on registration, reporting, coordination, etc.” said the Chief Justice.

The Purpose

Mr. Harifin explained the three purposes of the chamber system implementation : 1. Developing the Judges’ expertises and skills in analyzing and making verdicts; 2. Increasing Judges’ productivity in case analization; and 3. Facilitating supervision on the cases in order to maintain the unity of law since the verdicts will be classified according to each chambers skills.

Despite the high hope in chamber system implementation to increase the completion cases performance, The Chief Justice of The Supreme Court underlined that the chamber system is only one of many important agendas in the reformation of the implementation of the courts technical function that was mandated by the blueprint.

{/tabs}