Problematika minutasi perkara Mahkamah Agung laksana benang kusut. Perlu upaya maksimal untuk meluruskannya. Data statistik penyelesaian minutasi perkara periode 2015-2021 menunjukan nilai ketepatan waktu minutasi hanya sebesar 25,88%. Dalam periode tersebut, sebagian besar perkara (74,12%) diminutasi di atas ketentuan waktu yang ditentukan di Mahkamah Agung. Situasi ini berbeda dengan kinerja memutus perkara. Rerata ketepatan waktu memutus perkara pada periode tersebut mencapai 91,71%. Kesenjangan data ketepatan waktu memutus dan minutasi ini menunjukan bahwa perkara kasasi dan peninjauan kembali dapat diputus oleh Mahkamah Agung kurang dari 3 bulan, namun salinan putusannya belum bisa diterimakan kepada para pihak dengan tepat waktu. Hanya 25,88% perkara yang salinan putusannya diterima pihak kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus oleh majelis.
Situasi ini berubah. Mulai tahun 2022, kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan signifikan. Laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2022 mencatat adanya peningkatan ketepatan waktu minutasi mencapai hampir 3 kali lipat atau tepatnya 290,56%, dari 16,73% menjadi 65,34%. Kinerja minutasi semakin membaik di tahun 2023. Ketepatan waktu minutasi mencapai 90,32%, meningkat 24,98% dari tahun 2022 yang berada di angka 65,34%. Kinerja minutasi tahun 2023 tercatat sebagai yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.
Momentum Titik Balik
Tahun 2022 menjadi momentum titik balik meningkatnya kinerja minutasi perkara Mahkamah Agung. Peningkatan kinerja tersebut berkorelasi dengan berbagai pembaruan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Salah satu diantaranya adalah penerapan instrumen reward and punishment dalam penanganan perkara. Reward diberikan apabila majelis hakim dapat menyelesaikan perkara lebih cepat dari standar waktu yang ditetapkan SK KMA 214/2014. Ukuran waktunya adalah paling lama 90 hari terhitung mulai perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju. Salah satu model punishment adalah sebagaimana muatan Memorandum Ketua Mahkamah Agung nomor 170/KMA/HK.00/11/2022 tanggal 9 November 2022 yang ditujukan kepada para Ketua Kamar. Berdasarkan memorandum tersebut, hakim agung yang masih memiliki tunggakan minutasi perkara akan dikurangi distribusi perkaranya.
Faktor pendorong percepatan minutasi yang lainnya adalah pemberlakuan sistem koreksi bersama, dan ketersediaan dokumen elektronik. Selain itu, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga telah mengupdate sistem info perkara yang menampilkan durasi waktu proses penanganan perkara. Sistem ini sangat efektif untuk dijadikan instrumen monitoring penanganan perkara.
Produktivitas Meningkat
Rerata jumlah perkara yang diminutasi selama periode 2015-2021 adalah 18.167 perkara. Peningkatan ketepatan waktu minutasi perkara dalam tahun 2022 dan 2023 berdampak langsung pada peningkatan jumlah perkara yang diminutasi dalam dua tahun tersebut. Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Agung telah meminutasi sebanyak 31.455 perkara dan tahun 2023 meminutasi sebanyak 28.422 perkara,
Rerata waktu minutasi yang menembus angka 90,32%. Hal ini menunjukan bahwa dari 28.422 perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju, sebanyak 25.672 perkara diminutasi dalam limit waktu 1-3 bulan. Hanya 2.750 perkara (9,64%) yang diminutasi dalam tenggang waktu di atas 3 bulan, dengan perincian sebagai berikut: 3-6 bulan sebanyak 1.638 perkara (5,76%), 6-12 bulan sebanyak 342 perkara (1,20%), 12-24 bulan sebanyak 504 perkara (1,77%), dan di atas 24 bulan sebanyak 266 perkara (0,94%).
Rasio Penyelesaian Perkara
Kriteria lain untuk mengukur kinerja minutasi perkara adalah rasio penyelesaian perkara (clearance rate). Kriteria ini membandingkan jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju dengan perkara yang diregister pada satu periode. Pengadilan dikategorikan berkinerja excellent apabila nilai clearance rate paling sedikit 100%. Nilai ini menunjukkan arus perkara keluar sama dengan arus perkara masuk ke pengadilan sehingga tidak menambah tunggakan perkara. Jika di atas 100% maka pengadilan mampu mereduksi tunggakan perkara.
Rasio penyelesaian perkara Mahkamah Agung tahun 2023 sebesar 104,29%. Nilai ini diperoleh karena Mahkamah Agung berhasil mengirim 28.422 perkara sedangkan perkara yang diregiistrasi sebanyak 27.252 perkara.
Dua tahun sebelumnya nilai clearance rate juga melampaui target minimal. Tahun 2022 sebesar 111,90% dan tahun 2021 sebesar 112, 37%. [AN]