Panitera MA: Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen ke Belanda Harus Melampirkan Authorized Translation
JAKARTA | (23/05) - Panitera MA Soeroso Ono meminta kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama agar dalam setiap permintaan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan di Indonesia kepada pengadilan negara Belanda, harus melampirkan authorized translation dalam bahasa Belanda atau bahasa Inggris agar pihak terkait di Belanda dapat menindaklanjuti permohonan tersebut. Soeroso mendasarkan hal tersebut pada surat Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Nomor 19167/HI/04/2014/58 tanggal 30 April 2014. Surat Dirjen HPI itu sendiri merujuk kepada nota dinas dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag.
Dilayangkannya surat Dirjen HPI ke Panitera MA bermula dari surat permohonan bantuan penyampaian panggilan dari Pengadilan Agama Tigaraksa ke Kementerian Luar Negeri. Surat PA Tigaraksa yang bernomor W.27-A5/500/Hk.05/I/2014 tanggal 23 Januari 2014 itu kemudian ditanggapi oleh Nota Dinas Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag.
“Setiap permintaan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan di Indonesia kepada pengadilan negara Belanda, harus melampirkan authorized translation dalam bahasa Belanda atau bahasa Inggris agar pihak terkait di Belanda dapat menindaklanjuti permohonan tersebut”, tulis Nota Dinas tersebut.
Untuk efektifitas penyampaian dokumen perdata dari dan ke luar negeri, antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di tahun 2011. Dokumen MoU tersebut bernomor 162/PAN/Hk.00/II/2013 dan NK/HI/01/02/2013/58 tanggal 19 Februari 2011 tentang Penanganan Surat Rogatori dan Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Negara Asing kepada Pengadilan di Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada Pengadilan Negara Asing. Dokumen lengkap MoU tersebut dapat didownload di link berikut ini. [an]