Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Perihal : Undangan FGD dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Kepaniteraan Mahkamah Agung terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

 

 



Kepada Yth

1.     Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar

2.     Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram

3.     Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum PT Denpasar

4.     Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah Provinsi Bali

5.     Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar

 

Bersama ini kami sampaikan Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan PT. BNI Syariah dan Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri akan menyelenggarakan  pertemuan (FGD) dalam rangka monitoring dan evaluasi atas berbagai kebijakan Kepaniteraan Mahkamah Agung terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung meliputi: kewajiban penyampaian dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali (SEMA Nomor 1 Tahun 2014), kewajiban penyetoran biaya perkara melalui rekening virtual, dan prosedur penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata ke luar negeri  untuk pengadilan di wilayah hukum provinsi Bali, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.     Waktu Penyelenggaraan Focus Group Discussion

Hari/tanggal                      :  Rabu /2 Oktober 2019

Waktu                                :  Pukul 09.00 sd. 16.00 WITA

2.     Tempat Penyelenggaraan

Bintang Bali Resort          
Jl. Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Bali  80361

3.     Susunan Acara      : Terlampir

4.     Peserta                  :

a.     Setiap pengadilan menunjuk 3 (tiga) orang peserta yang terdiri dari Ketua (atau yang mewakili),  Panitera (atau yang mewakili) dan  Operator yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan.

b.     Salah seorang peserta membawa laptop

c.     Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan subjek e-mail  “Sosialisasi  Kebijakan MA RI”.

5.     Pembiayaan:  penyelenggara menanggung biaya akomodasi pertemuan sedangkan transportasi dan akomodasi peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan.

Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung di hotline MA pada  extension  318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


 

UNDUH DOKUMEN

Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2256/PAN/PP.01.3/9/2019 Tanggal 20 September 2019