Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Kepaniteran MA RI

 

Menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI No. 06 Tahun 2013 tentang “Pencabutan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 036/SEK/PER/VI/2011 tentang Sasaran Kinerja Individu dan memberlakukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil”.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas mohon kepada seluruh pejabat Struktural dan Fungsional termasuk para pejabat sebagaimana tersebut diatas diminta untuk mengisi formulir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling lambat tanggal 3 Januari 2014 yang dikumpulkan  di Sekretaris Kepaniteraan bagian Perencanaan dan Kepegawaian (beserta Soft Copynya).

Mengingat pentingnya kewajiban pengisian tersebut terkait dengan pergantian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) maka diminta kerjasamanya dari pimpinan unit masing-masing untuk membantu pelaksanaan pengisiannya.

Berikut adalah link Formulir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan tata cara pengisiannya:

-  Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1626/PAN/INT/Kp.02.1/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 perihal Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Kepaniteran MA RI [unduh disini]

-  Contoh SKP  Panitera, Panitera Muda, Hakim Yustisial, Askor (Panitera Muda Kamar), Asisten [unduh disini]

- Contoh SKP   operator pada Tim/Kamar [unduh disini]

- Contoh SKP   staf administrasi pada Tim/Kamar [unduh disini]

- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tanggal  3 Januari 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan  PP Nomor 46 Tahun 2011 [unduh disini]