Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Persidangan di Pengadilan Federal Australia

Maaf ...Berkas Anda Harus Disampaikan Secara Elektronik!

Melbourne | (12/10) - "Maaf Berkas Anda Harus Disampaikan Secara Elektronik!" . Demikian disampaikan oleh  Daniel Caporale, Deputy Registrar FCA, ketika memimpin sidang perkara kepailitan, Kamis (2/10) di Law Court Building, Melbourne. Daniel Caporale yang bertindak sebagai Delegated Judge menolak menerima dokumen kertas ketika  kuasa hukum penggugat mau menyampaikan beberapa lembar dokumen. Daniel menjelaskan kepada pihak tersebut  bahwa sesuai aturan pengadilan, sejak Agustus 2014 FCA Melbourne telah menerapkan sistem electronik court file yang mewajibkan pihak berperkara menyerahkan dokumen secara elektronik.

“Silahkan anda mengunggahnya melalui e-lodgment besok”, kata Daniel.

Pengadilan Federal Australia menerapkan kewajiban pihak untuk menyampaikan dokumen elektronik dengan pendekatan yang berbeda antara  pengacara dan pihak yang tidak didampingi pengacara. Bagi pihak yang didampingi kuasa hukum mereka wajib mengirimkan dokumen ke pengadilan melalui aplikasi e-lodgment. Sedangkan bagi pihak yang tidak didampingi kuasa hukum, mereka bisa membawa berkas ke pengadilan, lalu oleh petugas pengadilan dibantu dimasukkan ke sistem e-lodgment.

Peserta Magang dilibatkan dalam proses persidangan paperless di Pengadilan Federal Australia, Kamis (2/10).

Dari sisi pengadilan, dengan diberlakukannya kebijakan electronic court file, proses penanganan  perkara tidak lagi menggunakan berkas. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Daniel Caporale, peserta magang  diberi kesempatan untuk mengikuti persidangan, sehingga menyaksikan proses persidangan yang dilakukan tanpa berkas perkara. Asep Nursobah duduk bersama  asisten hakim/panitera, Lauren Mc. Cormik.  Sedangkan  Lieliek Prisbawono, Frensita K. Twinsani, dan Sumartanto duduk di tempat petugas transkrip.

Dalam persidangan tersebut asisten hakim mempersiapkan segala sesuatu tentang jalannya persidangan. Ia membuka aplikasi electronic court file dan perkara-perkara yang akan disidangkan pada hari itu muncul. Hakim pun membuka sistem yang sama. Khusus untuk hakim, tersedia satu laptop dan layar monitor yang cukup besar. Penggunaan dua piranti ini agar hakim bisa bekerja (membuat catatan dll, red) di laptop sekaligus membaca dokumen persidangan di layar monitor besar. Penggunaan  laptop yang diproyeksikan juga ke monitor besar, digunakan di setiap ruangan hakim dan staf kepaniteraan. Laptop. Output monitor disetting extended  sehingga beberapa pekerjaan bisa dilakukan secara sekaligus (multi tasking).

Asisten hakim juga mengupdate proses persidangan dalam Case Tracking System. Apabila ada penetapan yang harus dibuat, seperti penundaan sidang, asisten mempersiapkannya menggunakan aplikasi case management system.

Dalam persidangan yang digelar Kamis pagi (2/10), ada beberapa pihak yang  masih menyerahkan dokumen kertas. Hakim langsung mengingatkan bahwa bagi perkara yang didaftarkan Agustus 2014, pengadilan tidak lagi menerima dokumen kertas. Ia meminta agar pihak memasukan soft copy dokumen tersebut ke sistem e-lodgment.

Apabila bukti yag diserahkan berbentuk non dokumen,  Menurut Warwick Soden, pengadilan mengambir gambar dari barang bukti tersebut kemudian mengunggahnya di sistem e-CF.

Untuk mengantisipasi pihak yang tidak bisa memasukan dokumen melalui sistem e-lodgment, maka pengadilan menunjuk seorang koordinator yang bertugas untuk membantu memasukan sistem ini ke aplikasi e-lodgment. Petugas ini pun yang membatu jika ada dokumen yang cukup besar sehingga tidak bisa diupload di aplikasi e-lodgment.

FCA pun menyediakan sebuah mesin scanner besar yang mampu melakukan scanning secara cepat dan dalam jumlah yang banyak. Selain itu ada beberapa komputer yang terhubung dengan  sistem ECF  yang bisa digunakan oleh para pihak pencari keadilan. (an)