Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 



Den Haag (12/6) - Mahkamah Agung melakukan benchmarking implementasi sistem kamar ke Hoge Raad Kerajaan Belanda dengan fokus studi pada peningkatan konsistensi  dan kualitas putusan. Delegasi MA yang dipimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H, secara resmi diterima oleh Presiden Hoge Raad, Dineke de Groot, Senin (12/6), pukul 9.30  waktu setempat, bertempat di gedung Hoge Raad, Den Haag, Belanda. Pertemuan yang mengawali serangkaian kegiatan studi banding tersebut dihadiri pula oleh Dubes RI untuk  Kerajaan Belanda, Mayerfas, anggota delegasi MA dan  sejumlah hakim agung Hoge Raad beserta pejabat Kepaniteraan Hoge Raad.

Persamuhan  dua lembaga  tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman  dari dua negara bersahabat tersebut diawali dengan penyampaian kata sambutan dari Dineke de Groot, Presiden Hoge Raad.  Menurut Dineke, konsistensi dan kualitas putusan yang menjadi salah satu objek studi banding delegasi Mahkamah Agung RI,  merupakan hal yang sangat  penting. Putusan yang baik, menurut Dineke, bukan saja bermanfaat bagi para pihak berperkara,  namun juga bermanfaat untuk semua orang. Sementara konsistensi putusan,  lanjut Dineke,  dibentuk oleh yurisprudensi. Hoge Raad mempertahankan suatu yurisprudensi  paling singkat selama 5 (lima) tahun.

Sementara itu  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dalam sambutannya  menyampaikan bahwa salah satu yang dianggap menyulitkan untuk mengimplementasikan sistem kamar  berdasarkan riset yang dibuat oleh LeIP    pada tahun 2013 adalah pelaksanaan rapat pleno.

”Padahal, rapat pleno kamar adalah mekanisme yang sangat penting untuk membangun dan memelihara konsistensi dan kualitas putusan”, jelas  Dr. Sunarto.

Ia berharap penyelenggaraan rapat pleno di Mahkamah Agung dapat berjalan seperti yang dilaksanakan oleh Hoge Raad.  Seluruh hakim agung bisa mengetahui isu-isu hukum dalam perkara yang sedang ditangani oleh Majelis Hakim Agung lain, serta mengetahui pendapat hukum yang ditetapkan atas perkara tersebut.  

Menurut Sunarto,  penyelenggaraan pleno kamar  model Hoge Raad tersebut  belum dapat dilaksanakan sebagai akibat dari tingginya arus perkara masuk dan  keterbatasan fasilitas di Mahkamah Agung. Sebagai terobosan, Mahkamah Agung melaksanakan rapat pleno kamar tahunan sejak tahun 2012.

Agenda

Setelah  seremoni  pembukaan selesai, Delegasi MA bediskusi dengan Presiden Hoge Raad, Hakim Agung dan jajaran Kepaniteraan Hoge Raad. Kegiatan diskusi diawali dengan presentasi   Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA tentang penguatan sistem kamar pada Mahkamah Agung sepanjang periode 2011--2023.  Tingginya Beban perkara MA yang  tersaji  dalam paparan tersebut memancing perhatian Presiden Hoge Raad dan jajarannya untuk  berdiskusi dengan  delegasi MA terkait penyelenggaraan pleno kamar di tengah arus perkara MA yang sangat tinggi. Agenda hari pertama berakhir setalah  Delegasi MA menyimak  paparan Hoge Raad tentang pleno kamar yang dilanjutkan dengan penyelenggaraan  pleno kamar semu yang diperankan oleh hakim agung Hoge Raad dan biro akademis Hoge Raad.

Benchmarking  delegasi MA terhadap praktek terbaik sistem kamar pada Hoge Raad Belanda ini akan berlangsung hingga Jum’at (16/6).  Yang menjadi fokus kegiatan ini adalah: Pertemuan persahabatan dan diskusi dengan Hoge Raad, tentang penyelenggaraan pleno kamar,  Pertemuan persahabatan dan diskusi dengan Pusat Pelatihan Judicial (SSR), Komisi Yudisial (RvdR), Layanan Pidana Percobaan (Reclassering Nederland), Simulasi proses kerja sistem dan diskusi tentang yurisprudensi, Digitalisasi perkara dan pembelajaran atas Invent@ dan Rechtspraak.nl., Penganggaran berbasis kinerja, dan Penulisan putusan yang efektif.

Delegasi MA

Delegasi MA yang mendapat tugas melakukan studi mengenai hal tersebut terdiri dari unsur pimpinan, hakim agung, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan yang membidangi urusan perencanaan dan organisasi serta hakim yustisial. Mereka adalah sebagai berikut: Sunarto  (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Pimpinan Delegasi), Amran Suadi (Ketua Kamar Agama), Yulius (Ketua Kamar Tata Usaha Negara), Eddy Army (Hakim Agung Kamar Pidana), Muhammad Yunus Wahab (Hakim Agung Kamar Perdata), Hidayat Manao (Hakim Agung Kamar Militer), Ennid Hasanuddin (Panitera Muda Perkara Perdata), Iyus Suryana (Sekretaris Kepaniteraan MA), Sahwan, (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA), Didik Trisulistya ( Panitera Pengganti/Asisten Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial), Asep Nursobah  (Koordinator  Data dan Informasi Kepaniteraan),  A Tirta Irawan (Asisten Ketua MA RI) dan Astriyani, (Staf Khusus Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial)

Sekilas Hoge Raad

Hoge Raad adalah Pengadilan tertinggi di Kerajaan Belanda yang berdiri pada tanggal 1 Oktober 1838. Selain sebagai pengadilan tertinggi bagi pengadilan di Belanda, HR juga merupakan pengadilan tertinggi bagi Aruba, Curacao dan Sint Marteen, koloni Belanda yang berlokasi di laut Karibia. Secara umum, kewenangan HR adalah memeriksa dan memutus permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali perkara Pidana, Perdata dan Pajak.

HR terdiri dari 2 kelompok jabatan, yaitu Raad (pengadilan) dan Parket Generaal (PG), yang memiliki kedudukan yang setara secara ketatanegaraan. Hoge Raad sebagai raad (pengadilan) terdiri dari para Hakim Agung (raadsheren) dan Panitera. HR dan PG dibantu oleh kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang direktur manajemen (Directeur Bedrijfsvoering).

Hoge Raad diketuai oleh 1 orang presiden, dan 6 orang wakil presiden. Hoge Raad terbagi kedalam 3 Kamar, yaitu Kamar Pidana, Perdata dan Pajak. Khusus untuk Kamar Pajak, Kamar ini memiliki 2 sub-Kamar, yaitu sub-Kamar A yang memeriksa dan mengadii perkara pajak perorangan dan sub-Kamar B yang memeriksa dan mengadili perkara pajak badan hukum. Pada masing-masing kamar dipimpin oleh 1 orang Ketua Kamar dan 1 orang Wakil Ketua Kamar. Seluruh ketua dan wakil ketua kamar menjabat sebagai para wakil presiden HR secara ex officio.  Presiden HR otomatis menjadi wakil ketua kamar dari kamar dimana dia berasal, sehingga pimpinan Kamar dimana terdapat Presiden HR otomatis memiliki 2 wakil ketua kamar. Contohnya, saat ini Ketua Hoge Raad dijabat oleh Hakim Agung dari Kamar Perdata, sehingga Kamar Perdata memiliki 2 orang Wakil Ketua Kamar

Parket Generaal

Parket Generaal, atau yang lazim disebut dengan “Parket” adalah sebuah organisasi yang dipimpin oleh Procureur General (PG) dan beranggotakan sejumlah Advocat General (AG). Jadi, Parket pada dasarnya sebutan untuk nama kantor bagi PG dan AG. Parket pada Hoge Raad telah ada sejak awal berdirinya Hoge Raad, dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan Hoge Raad. Sama seperti Hoge Raad, Parket terbagi menjadi 3 bagian, yaitu bagian pidana, pajak, dan perdata. Saat ini jumlah AG pada parket di HR berjumlah 25 orang dengan komposisi:

  • 7 orang AG Pidana + 1 orang AG Luar Biasa
  • 12 orang AG Perdata + 1 orang AG Luar Biasa
  • 4 orang AG Pajak

Fungsi utama Parket adalah untuk memberikan saran kepada para hakim atas tiap perkara kasasi yang masuk ke hoge raad yang disebut dengan conclussie. Conclussie menyerupai putusan Kasasi itu sendiri namun berisi usulan bagaimana sebaiknya sikap Hoge Raad terhadap permohonan kasasi yang diajukan pemohon. Conclussie dibuat oleh AG sebelum perkara ditangani oleh Hakim HR dimana dalam menjalankan tugasnya tersebut, tiap AG dibantu oleh sejumlah Asisten Peneliti. Conclussie pada dasarnya tidak bersifat mengikat Hakim HR dalam memutus perkara sehingga para hakim memiliki kebebasan untuk mengikuti atau tidak megikuti conclussie dari AG. Namun, conclussie sangat membantu para hakim agung dalam memutus perkara, karena umumnya dibuat dengan analisis yang sangat mendalam disertai dengan kajian-kajian akademik, yurisprudensi-yurisprudensi yang pernah, serta adanya referensi-referensi ilmiah yang terkait.

 Tiap konsep conclussie umumnya memakan waktu 1-2 minggu, namun bisa juga lebih. Bahkan, salah satu asisten peneliti yang pernah ditemui saat kunjungan sebelumnya, yaitu Mr. Cristian Avendano Canto (Asisten Peneliti AG Kamar Perdata), menyatakan ia pernah membantu pembuatan konsep conclussie yang membutuhkan waktu hingga 4 bulan karena perkara tersebut rumit dan berkaitan dengan hukum Uni Eropa sehingga membutuhkan penelitian yang panjang dan mendalam.

Selain diserahkan kepada Hakim Agung, conclussie juga dikirimkan kepada para pihak dimana para pihak dapat memberikan tanggapan atas conclussie AG tersebut. Untuk kamar pidana dan perdata, pemberian conslussie kepada para pihak dilakukan bersamaan dengan saat conclussie diberikan kepada majelis hakim, sebelum putusan dijatuhkan. Untuk kamar pajak, conclussie diberikan bersamaan dengan saat putusan diberikan kepada para pihak. Selain itu, conclussie juga diunggah ke website Hoge Raad, sehingga dapat diakses secara bebas oleh publik. Pengunggahan conclussie ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban PG kepada publik.

Selain fungsi tersebut, Parket pada Hoge Raad memiliki fungsi-fungsi lain sebagai berikut:

  1. Bersama-sama dengan presiden Hoge Raad memberikan nasihat hukum apabila diminta oleh Pemerintah
  2. Mengajukan Kasasi Demi Kepentingan hukum
  3. Menerima dan memeriksa pengaduan terhadap pengadilan dan pejabat pengadilan (termasuk AG pada HR) dan Komnas HAM Belanda
  4. Mengajukan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap atas hakim yang melakukan pelanggaran berat
  5. Menjadi penuntut umum bagi anggota parlemen (staten-generaal) dan menteri yang melakukan tindak pidana pada peradilan tingkat pertama dan terakhir di Hoge Raad (forum previligiatum)
  6. Melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan
  7. Melakukan pemeriksaan lanjutan dalam permohonan Peninjauan Kembali.

(an)