Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Den Haag | (13/06/2023) - Hari pertama melakukan kunjungan kerja ke Hoge Raad, Senin (12/06),  Delegasi MA langsung menggali informasi seputar penyelenggaraan pleno kamar.  Bagaimana  Hoge Raad menggelar pleno kamar,  diungkap dalam presentasi yang disampaikan  secara panel oleh Annelies Röttgering (Hakim Agung Kamar Pidana), Marjan Boerlage (Hakim Agung Kamar Perdata), Tijs Kooijmans  (Hakim Agung Kamar Pidana) dan Sander Lugtenburg (Staf Perkara). Untuk memperkuat pemahaman Delegasi MA, para nara sumber tersebut juga menggelar simulasi rapat pleno kamar dalam perkara pidana.

Secara singkat, prosedur penyelenggaraan pleno kamar  pada Hoge Raad adalah sebagai berikut :  

  • Setelah perkara diterima oleh pengadilan, Advocate General (AG)—yang merupakan anggota dari lembaga Parket—memberikan conclussie. Conlussie semacam lembar pendapat (adviese) yang disampaikan kepada hakim agung atas setiap perkara yang masuk ke Hoge Raad,  yang substansinya berisi usulan bagaimana sikap  hoge raad terhadap permohonan kasasi yang diajukan;
  • Hoge Raad membentuk majelis yang biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang hakim. Dalam perkara pidana,  komposisi majelis  hakim selalu melibatkan Wakil Ketua Hoge Raad  yang sedang menjabat;
  • Ketua Majelis menunjuk salah seorang anggota majelis untuk menyusun putusan;
  • Dua anggota majelis lainnya mengomentari putusan yang telah dibuat tersebut atau menulis konsep putusan alternative;
  • Kamar menjadwalkan rapat pleno untuk menyidangkan perkara tersebut
  • Draf putusan yang telah disusun oleh Majelis, dapat diubah dan atau dikomentari oleh anggota kamar lainnya.    

Penyelenggaraan Pleno Kamar

Kamar pidana terdiri atas dua bagian. Penyelenggaraan Pleno Kamar Pidana dilaksanakan setiap minggu. Seluruh anggota kamar  yang berjumlah 11 orang hadir dalam pleno tersebut, beberapa diantaranya  terkadang mengikutinya secara online. Untuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik, pleno kamar diikuti oleh seluruh anggota kamar,  sedangkan  untuk perkara-perkara biasa musyawarah diikuti hanya oleh 5 atau 6 hakim agung anggota kamar.

Agenda Musyawarah

Penyelanggaraan Musyawarah pada pleno kamar dilaksanakan dengan tata tertib sebagai berikut: Pertama-tama, hakim anggota majelis yang diberikan tugas untuk menyusun draft putusan mempresentasikan perkara yang akan diputus dan menjelaskan bagaimana sikapnya terhadap permohonan kasasi tersebut. Anggota Majelis lainnya mengemukakan sikap/pendapatnya terhadap permohonan kasasi tersebut. Anggota kamar lainnya, selaku “outsider”,  mengemukakan pandangannya terhadap perkara tersebut, dengan tetap memperhatikan batasan tertentu sebagai “non-member”.  Selanjutnya,  majelis hakim  membuat keputusan dengan  mempertimbangkan  opini dan masukan dari “outsider”.

Substansi Pembahasan

Substansi yang menjadi pembahasan dalam rapat pleno kamar meliputi: permasalahan hukum yang terkandung dalam permohonan kasasi,   permasalahan  campuran  antara  isu hukum dan isu fakta, atau persoalan hukum acara yang berkaitan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.  

Berkaitan dengan  pembahasan isu hukum,  majelis hakim dan anggota kamar memberikan sudut pandang  undang-undang, latar belakang dibentuknya undang-undang, jika diperlukan dibandingkan juga  Hukum Uni Eropa; European Court of Human Rights, perjanjian- perjanjian lainnya, kasus hukum di Mahkamah Agung, jika mungkin: kasus hukum dari Pengadilan Eropa dan Pengadilan HAM Eropa, dan anotasi putusan.

Musyawarah Bernuansa Akademis

Dalam rapat pleno kamar semu yang diperankan  oleh Annelies Röttgering , Marjan Boerlage, Tijs Kooijmans selaku majelis hakim, dan   Dineke de Groot serta Sander Lugtenburg selaku “outsider”,  delegasi MA merasakan  atmosfir persidangan  yang diwarnai adu argumentasi namun sangat santun. Suasana persidangan sangat akademis tanpa ada emosi yang meledak saat mengemukakan pendapat yang berbeda.

Tijs Kooijmans sebagai hakim anggota yang diberikan tugas menyusun draft, mempresentasikan duduk perkara dan isu hukum yang mengemuka  serta menyampaikan  pertimbangannya terhadap permohonan kasasi tersebut. Annelies Röttgering  dan  Marjan Boerlage yang merupakan anggota majelis lainnya memberikan pendapat  yang berbeda dengan  draft yang telah disampaikan oleh Tijs Kooijmans. Dineke de Groot serta Sander Lugtenburg selaku “outsider” juga memberikan pandangan yang berbeda.

Oleh karena rapat pleno diwarnai pendapat yang berbeda, setiap hakim agung memberikan elaborasi lebih mendalam untuk menguatkan pendangannya  dengan memberikan perspektif  undang-undang, latar belakang dibentuknya undang-undang,  Hukum Uni Eropa; European Court of Human Rights, perjanjian- perjanjian lainnya, kasus hukum di Mahkamah Agung,  serta dan anotasi putusan. Setelah adu argumentasi selesai, Ketua Majelis mengkonfirmasi kepada  Tijs Kooijmans apakah akan mengubah pendapatnya.  Tijs Kooijmans akhirnya mengikuti pendapat mayoritas, dan persidangan pun berakhir dengan mufakat bahwa permohonan kasasi ditolak.

Sebagai informasi, dalam sistem  kamar di Hoge Raad tidak dikenal adanya dissenting opinion [an]