Den Haag | (13/06/2023) - Hari pertama melakukan kunjungan kerja ke Hoge Raad, Senin (12/06), Delegasi MA langsung menggali informasi seputar penyelenggaraan pleno kamar. Bagaimana Hoge Raad menggelar pleno kamar, diungkap dalam presentasi yang disampaikan secara panel oleh Annelies Röttgering (Hakim Agung Kamar Pidana), Marjan Boerlage (Hakim Agung Kamar Perdata), Tijs Kooijmans (Hakim Agung Kamar Pidana) dan Sander Lugtenburg (Staf Perkara). Untuk memperkuat pemahaman Delegasi MA, para nara sumber tersebut juga menggelar simulasi rapat pleno kamar dalam perkara pidana.
Secara singkat, prosedur penyelenggaraan pleno kamar pada Hoge Raad adalah sebagai berikut :
- Setelah perkara diterima oleh pengadilan, Advocate General (AG)—yang merupakan anggota dari lembaga Parket—memberikan conclussie. Conlussie semacam lembar pendapat (adviese) yang disampaikan kepada hakim agung atas setiap perkara yang masuk ke Hoge Raad, yang substansinya berisi usulan bagaimana sikap hoge raad terhadap permohonan kasasi yang diajukan;
- Hoge Raad membentuk majelis yang biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang hakim. Dalam perkara pidana, komposisi majelis hakim selalu melibatkan Wakil Ketua Hoge Raad yang sedang menjabat;
- Ketua Majelis menunjuk salah seorang anggota majelis untuk menyusun putusan;
- Dua anggota majelis lainnya mengomentari putusan yang telah dibuat tersebut atau menulis konsep putusan alternative;
- Kamar menjadwalkan rapat pleno untuk menyidangkan perkara tersebut
- Draf putusan yang telah disusun oleh Majelis, dapat diubah dan atau dikomentari oleh anggota kamar lainnya.
Penyelenggaraan Pleno Kamar
Kamar pidana terdiri atas dua bagian. Penyelenggaraan Pleno Kamar Pidana dilaksanakan setiap minggu. Seluruh anggota kamar yang berjumlah 11 orang hadir dalam pleno tersebut, beberapa diantaranya terkadang mengikutinya secara online. Untuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik, pleno kamar diikuti oleh seluruh anggota kamar, sedangkan untuk perkara-perkara biasa musyawarah diikuti hanya oleh 5 atau 6 hakim agung anggota kamar.
Agenda Musyawarah
Penyelanggaraan Musyawarah pada pleno kamar dilaksanakan dengan tata tertib sebagai berikut: Pertama-tama, hakim anggota majelis yang diberikan tugas untuk menyusun draft putusan mempresentasikan perkara yang akan diputus dan menjelaskan bagaimana sikapnya terhadap permohonan kasasi tersebut. Anggota Majelis lainnya mengemukakan sikap/pendapatnya terhadap permohonan kasasi tersebut. Anggota kamar lainnya, selaku “outsider”, mengemukakan pandangannya terhadap perkara tersebut, dengan tetap memperhatikan batasan tertentu sebagai “non-member”. Selanjutnya, majelis hakim membuat keputusan dengan mempertimbangkan opini dan masukan dari “outsider”.
Substansi Pembahasan
Substansi yang menjadi pembahasan dalam rapat pleno kamar meliputi: permasalahan hukum yang terkandung dalam permohonan kasasi, permasalahan campuran antara isu hukum dan isu fakta, atau persoalan hukum acara yang berkaitan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Berkaitan dengan pembahasan isu hukum, majelis hakim dan anggota kamar memberikan sudut pandang undang-undang, latar belakang dibentuknya undang-undang, jika diperlukan dibandingkan juga Hukum Uni Eropa; European Court of Human Rights, perjanjian- perjanjian lainnya, kasus hukum di Mahkamah Agung, jika mungkin: kasus hukum dari Pengadilan Eropa dan Pengadilan HAM Eropa, dan anotasi putusan.
Musyawarah Bernuansa Akademis
Dalam rapat pleno kamar semu yang diperankan oleh Annelies Röttgering , Marjan Boerlage, Tijs Kooijmans selaku majelis hakim, dan Dineke de Groot serta Sander Lugtenburg selaku “outsider”, delegasi MA merasakan atmosfir persidangan yang diwarnai adu argumentasi namun sangat santun. Suasana persidangan sangat akademis tanpa ada emosi yang meledak saat mengemukakan pendapat yang berbeda.
Tijs Kooijmans sebagai hakim anggota yang diberikan tugas menyusun draft, mempresentasikan duduk perkara dan isu hukum yang mengemuka serta menyampaikan pertimbangannya terhadap permohonan kasasi tersebut. Annelies Röttgering dan Marjan Boerlage yang merupakan anggota majelis lainnya memberikan pendapat yang berbeda dengan draft yang telah disampaikan oleh Tijs Kooijmans. Dineke de Groot serta Sander Lugtenburg selaku “outsider” juga memberikan pandangan yang berbeda.
Oleh karena rapat pleno diwarnai pendapat yang berbeda, setiap hakim agung memberikan elaborasi lebih mendalam untuk menguatkan pendangannya dengan memberikan perspektif undang-undang, latar belakang dibentuknya undang-undang, Hukum Uni Eropa; European Court of Human Rights, perjanjian- perjanjian lainnya, kasus hukum di Mahkamah Agung, serta dan anotasi putusan. Setelah adu argumentasi selesai, Ketua Majelis mengkonfirmasi kepada Tijs Kooijmans apakah akan mengubah pendapatnya. Tijs Kooijmans akhirnya mengikuti pendapat mayoritas, dan persidangan pun berakhir dengan mufakat bahwa permohonan kasasi ditolak.
Sebagai informasi, dalam sistem kamar di Hoge Raad tidak dikenal adanya dissenting opinion [an]