Ketua MA Sampaikan Delapan Catatan atas Capaian dan Langkah Strategis Tahun 2014
JAKARTA | (17/03/2015) - Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH, menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2014 dalam Sidang Pleno Istimewa,Selasa (17/3/2015) bertempat di Assembly Hall, Jakarta Convention Center. Dalam pidatonya, Hatta Ali, menyampaikan 8 (delapan) catatan atas capaian dan langkah strategis pembaruan peradilan sepanjang tahun 2014. Dari kedelapan catatan tersebut, empat berada di ranah judisial sedangkan empat lagi merupakan bidang non judisial.
Berikut ini delapan catatan Ketua MA atas capaian dan langkah strategis MA sepanjang tahun 2014.
1. Jumlah Sisa Perkara Mahkamah Agung Tahun 2014, Merupakan Sisa Terendah Sepanjang Sejarah.
Dalam laporan tahunan tahun 2013, jumlah perkara yang belum putus sebanyak 6.415 perkara. Angka sisa perkara tersebut, menurut Hatta Ali, adalah angka paling rendah dalam satu dekade terakhir. Rekor tersebut, kata Hatta, dapat dilampaui di tahun 2014.
“Alhamdulillah pada tahun 2014 rekor sisa perkara terendah tersebut dapat dilampaui. Kami berhasil mengikis kembali sisa perkara akhir tahun 2014 hingga menjadi 4.425 perkara, atau berkurang 31,02% dari sisa tahun 2013”, ujar Hatta Ali dalam pidatonya.
2. Sistem Pembacaan Serentak di Mahkamah Agung Berhasil Mempercepat 59,90 % dari Sistem Membaca Bergiliran.
Ketua MA menyebut keberhasilan Mahkamah Agung dalam mengurangi sisa perkara hingga berjumlah 4.425 di akhir tahun 2014 salah satunya adalah dampak dari penataan ulang proses pemeriksaan perkara dari sistem bergiliran menjadi sistem membaca serentak. Kesimpulan Ketua MA tersebut didasarkan pada sebuah studi yang didasarkan pada data hasil stock opname berkas bahwa sistem pemeriksaan perkara secara serentak berhasil mempercepat proses penanganan perkara sebesar 59,90% lebih cepat dibandingkan dengan sistem membaca bergiliran.
“Rata-rata waktu pemeriksaan berkas perkara dalam sistem Tim dengan membaca bergiliran adalah 638,7 hari, sedangkan sistem kamar dengan membaca serentak rata-rata waktu pemeriksaan berkas perkara adalah 256,1 hari”, papar Hatta Ali .
3. Lahirnya Paket Kebijakan Percepatan Penyelesaian Perkara
Ketua MA menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2014, Mahkamah Agung mengeluarkan sejumlah kebijakan yang bermuara pada percepatan penyelesaian perkara, yaitu:
a. Perubahan Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung RI dari Satu Tahun Menjadi Delapan Bulan
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap sistem penanganan perkara pasca pemberlakuan SK Nomor 119 Tahun 2013, Mahkamah Agung melakukan perubahan ketentuan jangka waktu penanganan perkara yang sebelumnya ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun menjadi paling lama 250 hari (8 bulan). Jangka waktu 8 bulan ini terhitung mulai perkara tersebut diterima di Mahkamah Agung sampai dengan dikirim ke pengadilan pengaju. Perubahan ketentuan jangka waktu penanganan perkara tersebut ditetapkan dalam SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 yang efektif 1 Januari 2015.
b. Perubahan Jangka Waktu Penanganan Perkara di Judex Facti
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014. SEMA ini menentukan bahwa penyelesaian perkara di tingkat pertama harus selesai dalam waktu 5 (lima) bulan dan perkara pada tingkat banding harus selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan. Sebelumnya jangka waktu penanganan perkara ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan oleh SEMA Nomor 6 Tahun 1992.
c. Modernisasi Penanganan Bantuan Delegasi Panggilan/Pemberitahuan
Mahkamah Agung RI menerbitkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bantuan Delegasi Panggilan/Pemberitahuan. Aturan yang dimuat dalam SEMA tersebut mengandung unsur penataan ulang proses (business process reenggineering) dalam penanganan bantuan panggilan dengan melakukan modernisasi penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan serta mengefektifkan sistem monitoring proses penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan
d. Optimalisasi Kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan Rogatori Letters dan Bantuan Penyampaian Dokumen dalam Masalah Perdata antar pengadilan antar negara
e. Pengembangan Sistem Berkas Perkara Elektronik (electronic court file) untuk Permohonan Kasasi/Peninjauan Kembali
4. Akses terhadap Informasi Peradilan Semakin Meningkat
Sebelum tahun 2007, akses terhadap informasi peradilan khususnya akses terhadap putusan adalah problem yang luar biasa. Setiap tahunnya, jumlah putusan yang dipublikasikan kurang lebih berjumlah 58 putusan, itu pun di media yang sangat terbatas. Namun sejak tahun 2007 persoalan akses tersebut tidak terjadi lagi. Bahkan sepanjang tahun 2014, Jumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan Mahkamah Agung berjumlah 478.784 putusan atau rata-rata perbulan sebanyak 39.906 putusan. Total putusan pengadilan yang dipublikasikan hingga akhir tahun 2014 sebanyak 1.160.024 putusan.
Selain kemudahan mengakses informasi putusan, publik pun dapat dengan mudah mengakses informasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan diseluruh pengadilan di Indonesia melalui sistem informasi perkara di masing-masing pengadilan.
Dikatakan Ketua Mahkamah Agung, atas upaya di bidang keterbukaan informasi ini, Mahkamah Agung menduduki peringkat ke-8 dari 135 lembaga dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat pada tanggal 12 Desember 2014 di Istana Wakil Presiden RI, dengan nilai 80,4;
5. Diperolehnya Sertifikasi Pelayanan Peradilan Berstandar Internasional
Ketua MA menyatakan bahwa Peningkatan pelayanan publik menjadi komitmen MA melalui berbagai langkah strategis yang dilakukan. Tahun 2014, Mahkamah Agung memperoleh dua sertifikat ISO. Pertama, Sertifikat ISO 9001: 2008 di bidang pelayanan, diberikan kepada Pengadilan Agama Stabat wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan Sumatera Utara pada tanggal 20 Agustus 2014. Kedua, Sertifikat ISO 9001: 2008 untuk Sistem Manajemen Mutu pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan pada tanggal 17 Desember 2014. Diperolehnya dua sertifikat berstandar internasional tersebut, kata Ketua MA, membuktikan gigihnya Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
6. Serapan Anggaran Tahun 2014 merupakan yang Tertinggi dalam Empat Tahun Terakhir dan Melampaui Rata-rata Serapan Nasional
Serapan anggaran Mahkamah Agung RI tahun 2014 sebesar 97,65%. Serapan anggaran tahun 2014 merupakan serapan tertinggi dalam empat tahun terakhir. Serapan tahun 2011 sebesar 77,99%, tahun 2012 sebesar 95,07%, dan tahun 2013 sebesar 91,52%. Serapan anggaran tahun 2014 juga merupakan yang tertinggi dibandingkan rata-rata penyerapan Kementerian/Lembaga secara nasional yang berjumlah 88,52%.
7. Mahkamah Agung RI berhasil Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2013, Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion. Ini berarti Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang bersifat material, posisi keuangan (neraca), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
8. Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Mahkamah Agung RI atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2013 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan.