Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jakarta |(16/09/2021) –  Kepaniteraan Mahkamah Agung mengambil langkah cepat menindaklanjuti perubahan sistem e-payment pembayaran biaya Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), dan Hak Uji Materiil (HUM) serta biaya penyampaian rogatory sebagai dampak adanya perubahan akun giro. Setelah merampungkan aspek yang terkait sistem informasi dan teknologi,  Kepaniteraan menyelenggarakan workshop  bersama BSI untuk pembahasan perjanjian kerja sama dan persiapan sosialisasi cara pembayaran biaya perkara. Workshop  berlangsung mulai tanggal 16—18 September 2021 di Jakarta.  Acara dibuka langsung oleh Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Kamis  malam (16/09/2021). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Iyus Suryana, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sementara itu, dari BSI hadir Ida Triana Widowati, selaku Group Head PT. Bank Syariah Indonesia Tbk.

Salah satu hasil workshop adalah kesepakatan Kepaniteraan MA dan BSI untuk menyelenggarakan sosialisasi sistem e-payment biaya kasasi/PK dan biaya pengiriman biaya rogatory ke seluruh pengadilan di Indonesia. Menurut rencana, serangkaian sosialisasi akan dimulai pada minggu pertama Oktober 2021 yang dilakukan secara daring.

Sebelum menyelenggarakan workshop ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung telah melaksanakan setidaknya empat langkah strategis untuk melancarkan agenda pembaruan sistem e-payment. Langkah-langkah tersebut adalah:

Pertama, menerbitkan Surat Nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021, tanggal 31 Agustus 2021, perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri.

Kedua, menggelar workshop pembaruan sistem e-payment pada tanggal 03 s.d. 04 September 2021.

Ketiga, mewajibkan pengiriman biaya perkara Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), dan Hak Uji Materiil (HUM) dengan menggunakan rekening virtual (virtual account) berbasis Bank Syariah Indonesia.

Keempat, sosialisasi cara pembuatan virtual account dan cara pembayaran biaya perkara melalui beberapa platform media, seperti Website, Instagram, Twitter, dan Youtube.

Saat membuka workshop, Panitera Mahkamah Agung menyampaikan sambutan yang pada pokoknya menaruh harapan besar agar workshop ini dapat menghasilkan poin-poin kesepakatan yang baik dan bermanfaat untuk semua pihak.

“Saya berharap agar kegiatan workshop ini dapat menghasilkan produk kesepakatan yang membawa kebaikan, tidak hanya bagi Mahkamah Agung dan Bank Syariah Indonesia, namun juga kepada seluruh pencari keadilan di Mahkamah Agung sebagai pengguna layanan”, tegas Ridwan Mansyur.

Menyambut harapan dari Panitera Mahkamah Agung, Ida Triana Widowati, selaku Group Head PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. juga menyatakan siap memberi dukungan kepada Mahkamah Agung dalam mengelola keuangan administrasi perkara.

“Bank Syariah Indonesia akan mendukung penuh upaya Bapak Panitera Mahkamah Agung dalam upaya modernisasi administrasi keuangan perkara, khususnya dalam bidang ­e-payment biaya perkara” , kata Group Head Institutional Banking  PT BSI tersebut. 

Workshop tersebut dijadwalkan akan berlangsung hingga Sabtu, 18 September 2021. Setelah workshop selesai nantinya, Mahkamah Agung dan PT Bank Syariah Indonesia sepakat untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh kesepakatan-kesepakatan hasil workshop. [an,aza]