Sistem Kamar Disosialisasikan di Jajaran Kepaniteraan MA
Tuada Perdata: "Dua bulan belum memberikan pendapat, berkas ditarik kembali"
Jakarta | Kepaniteraan.Online (23/10)
Terhitung mulai tanggal 19 September 2011, MA telah memberlakukan sistem kamar melalui SK Nomor 142/KMA/SK/IX/2011. Untuk memperkenalkan sistem kamar di jajarannya, Kepaniteraan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Muda Perdata MA, H. Atja Sondjaja, SH, Minggu (23/10) ini, diikuti oleh seluruh Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Tim, dan Panitera Pengganti. Dijadwalkan kegiatan sosialisasi sistem kamar ini akan berlangsung hingga Selasa (25/10).
Tuada Perdata, H. Atja Sondjaja, SH, dalam sambutan pembukaan mengemukakan bahwa ide dasar dari pemberlakuan sistem kamar ini adalah untuk menjaga konsistensi putusan, meningkatkan profesional Hakim Agung, serta mempercepat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung. Hal itu menurut Tuada yang juga ketua Pokja Manajemen Perkara, karena perkara ditangani oleh orang yang profesional. “ Kalau dokter ada dokter spesialis, ada rumah sakit spesialis, maka demikian juga hakim agung spesialis”, ungkapnya memberikan ilustrasi.
Dalam implementasi sistem kamar di MA, Atja Sondjaja menggariskan perlunya monitoring kinerja tim yudisial. Menurutnya, Ketua Kamar dapat menarik kembali berkas perkara dari anggota kamar yang bersangkutan apabila setelah lewat waktu 2 (dua) bulan anggota kamar yang bersangkutan belum memberikan pendapatnya dan selanjutnya Ketua Kamar menunjuk anggota majelis yang baru, kecuali untuk perkara-perkara khusus disesuaikan dengan undang-undang yang bersangkutan.
Mengenai proses monitoring penanganan perkara, Panitera MA, H.Suhadi, SH, MH, menekankan perlunya SOP penanganan perkara sistem kamar. “Besok, kita akan mendalami materi ini dalam model diskusi kelompok terfokus. Diharapkan bisa dirumuskan SOP-nya”, jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kepaniteraan, HRM. Anton Suyatno, mengatakan bahwa sistem kamar hanyalah satu diantara beberapa agenda penting dalam pembaruan bidang pelaksanaan fungsi teknis peradilan yang diamanatkan oleh cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035.
“Dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan yang dapat melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara efektif, masih ada beberapa agenda lainnya seperti :pembatasan perkara, penyederhanaan proses berperkara, dan penguatan akses pada keadilan", pungkas Sekretaris Kepaniteraan. [asnoer]