Ketua MA Kembali Dorong Percepatan Penyelesaian Perkara dan Publikasi Informasi
Jakarta | Kepaniteraan.Online (29/5)
Seminggu setelah menggelar rapat pleno, Senin (28/5) Ketua MA, Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH kembali melakukan konsolidasi dengan jajaran Kepaniteraan MA. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini dan Panitera MA, Ketua MA kembali menekankan percepatan penyelesaian perkara di MA sesuai dengan SK KMA 138/2009. Hal lain yang menjadi perhatian Ketua MA adalah soal kecepatan publikasi informasi perkara.
Menurut Ketua MA, percepatan penyelesaian perkara telah mendapat pengaturan dalam berbagai regulasi. Dalam undang-undang terakhir tentang peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan TUN, ditegaskan bahwa dalam waktu empat belas hari sejak putusan dibacakan pengadilan wajib menyerahkan salinan putusan kepada para pihak. Demikian juga untuk MA, telah ada aturan jangka waktu penyelesaian perkara yang dituangkan dalam SK KMA 138 Tahun 2011.
“Semua pihak yang terkait dengan penangaanan perkara di MA harus memahami dan mentaati SK KMA 138/2009”, tegas ketua MA kepada peserta rapat yang terdiri dari para Direktur Pranata, para Panitera Muda, para Askor dan para Panitera Pengganti.
Mengenai keterbukaan informasi, Ketua MA menegaskan bahwa publikasi informasi perkara baik mengenai status penanganan perkara maupun putusan merupakan kewajiban bagi lembaga publik. Kewajiban tersebut, menurut Ketua MA, ditegaskan dalam UU KIP, UU Pelayanan Publik, SK KMA 144/2007, SK KMA 1-144/2011, dan SK KMA 026/2012. Terkait dengan hal tersebut, Ketua MA meminta jajaran yang terkait dengan publikasi ini untuk bisa memastikan publikasi informasi sesuai ketentuan waktu yang ditentukan.
Sementara itu, Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, menjelaskan bahwa upaya untuk percepatan penyelesaian perkara (minutasi, red) , MA telah mewajibkan pengadilan untuk menyertakan soft copy putusan tingkat pertama dan banding. Namun, menurut Panitera, berdasarkan laporan dari TIM masih dijumpai CD yang tidak bisa diakses. Oleh karena itu, Panitera meminta kepada jajaran pengadilan tingkat pertama untuk menggunakan direktori putusan untuk mengirim soft copy putusan tersebut. “Jika pengadilan mengirimkan dengan aplikasi komunikasi data direktori putusan, maka tidak ada keluhan CD tidak terbaca atau salah format”, tegas Panitera.
Evaluasi Berkala
Untuk memastikan penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyatakan akan dilakukan pertemuan secara berkala selain monitoring dalam bentuk laporan yang dikelola oleh Kepaniteraan. “Kita lihat perkembangan kinerja kita dalam pertemuan mendatang”, pungkas Waka MA bidang Yudisial. [an]