Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Inilah 4 Hal yang Diatur dalam MoU antara MA dan Kemenlu

 

 

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (20/2)

Kemarin (Selasa, 19/2), MA dan Kemenlu menandatangani  Nota Kesepahaman  bernomor 162/PAN/HK.00/II/2013 dan NK/HI/01/02/2013/58. Nota Kesepahaman tersebut  berisi   tentang  “Penanganan Surat Rogatori dan Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen  dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Negara Asing kepada Pengadilan Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada Pengadilan Negara Asing”.     Ada 4 (empat) hal yang diatur dalam  nota kesepahaman yang ditandatangani oleh  Panitera MA, Soeroso Ono dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Linggawaty Hakim ini.

Empat  hal yang diatur tersebut tergambar dalam Pasal 3 Nota Kesepahaman, yaitu: pertama, penanganan surat rogatori dalam masalah perdata dari pengadilan negara asing; kedua,  pengajuan surat rogatori dalam masalah perdata dari pengadilan negara asing kepada pengadilan negara asing; ketiga, penanganan permintaan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan negara asing kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia; dan keempat, pengajuan permintaan bantuan penyampaian dokumen mengenai masalah perdata dari  pengadilan di Indonesia kepada warga negara asing dan atau badan hukum asing di luar negeri.

 

Terhadap hal-hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur sebagai perjanjian tambahan (addendum) atau perubahan (amandemen). Perjanjian tambahan dan perubahan ini kedudukannya menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.  Isi  nota kesepahaman selengkapnya bisa didownload di sini.