Inilah 4 Hal yang Diatur dalam MoU antara MA dan Kemenlu
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (20/2)
Kemarin (Selasa, 19/2), MA dan Kemenlu menandatangani Nota Kesepahaman bernomor 162/PAN/HK.00/II/2013 dan NK/HI/01/02/2013/58. Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang “Penanganan Surat Rogatori dan Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Negara Asing kepada Pengadilan Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada Pengadilan Negara Asing”. Ada 4 (empat) hal yang diatur dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Panitera MA, Soeroso Ono dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Linggawaty Hakim ini.
Empat hal yang diatur tersebut tergambar dalam Pasal 3 Nota Kesepahaman, yaitu: pertama, penanganan surat rogatori dalam masalah perdata dari pengadilan negara asing; kedua, pengajuan surat rogatori dalam masalah perdata dari pengadilan negara asing kepada pengadilan negara asing; ketiga, penanganan permintaan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan negara asing kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia; dan keempat, pengajuan permintaan bantuan penyampaian dokumen mengenai masalah perdata dari pengadilan di Indonesia kepada warga negara asing dan atau badan hukum asing di luar negeri.
Terhadap hal-hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur sebagai perjanjian tambahan (addendum) atau perubahan (amandemen). Perjanjian tambahan dan perubahan ini kedudukannya menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. Isi nota kesepahaman selengkapnya bisa didownload di sini.