Inilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (21/2)
Akhir tahun 2012, tepatnya 18 Desember 2012, Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 menjatuhkan putusan yang cukup menyita perhatian publik. Majelis Hakim Kasasi tersebut diketuai oleh Djoko Sarwoko, S.H., M. H. dengan anggota Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. dan Sri Murwahyuni, SH.MH. Amar putusan yang menarik perhatian publik itu adalah perintah membayar secara tunai 2 (dua) kali pajak terutang yang kurang dibayar oleh 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG/Asian Agri Group yang pengisian SPT tahunan diwakili oleh Terdakwa Suwir Laut. Jumlah keseluruhan pajak terhutang tersebut adalah 2 x Rp. 1.259.977.695.652,- = Rp. 2.519.955.391.304,- (dua trilyun lima ratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) secara tunai. Hutang pajak tersebut harus dibayar dalam waktu 1 (satu) tahun.
Putusan Kasasi Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 241/PID/2012/-PT.DKI. tanggal 23 Juli 2012 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 234/PID.B/2011/PN.JKT.PST. tanggal 15 Maret 2012. Dalam amarnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan Eksepsi Prematur dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Menyatakan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum terhadap Terdakwa Suwir Laut karena Prematur tidak dapat diterima ;
Majelis Kasasi Mahkamah Agung memberikan putusan setebal 679 halaman untuk membatalkan putusan PT Jakarta ini. 8 (delapan) halaman diantaranya, yaitu mulai halaman 466 hingga 483 halaman berisi pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum lengkap majelis hakim kasasi tersebut bisa dibaca dalam putusan lengkap yang bisa diakses disini.
Sulit Diupload
Ada kisah menarik dari putusan setebal 679 halaman ini. Meski putusan ini belum dikategorikan putusan dengan halaman terbanyak, namun karena putusan ini berisi tabel yang sangat banyak, maka putusan ini bisa dicatatkan sebagai putusan dengan ukuran file terbesar.
“Ketika putusan ini dikonversi ke .rtf, ukuran filenya mencapai 50.217 kb (50 MB)”, kata Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.
Karena ukuran file yang besar ini, kata Asep Nursobah, putusan ini hingga berita ini diturunkan belum bisa diuopload ke Direktori Putusan. Hal ini karena Direktori Putusan MA menyaratkan file yang akan diupload berbentuk rtf.
“Untuk jalan keluarnya agar publik mengetahui putusan lengkap, maka dimuat di website kepaniteraan ini”, pungkasnya. (an)