Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MA Keluarkan SEMA 6 Tahun 2014 Untuk atasi Permasalahan Delegasi Bantuan Panggilan

JAKARTA | (02/01/2015) - Selain  menerbitkan SEMA pembatasan peninjauan kembali yang disebut-sebut media sebagai kado istimewa akhir tahun 2014 dari Mahkamah Agung untuk bangsa Indonesia,  sehari sebelumnya MA pun menerbitkan SEMA tak kalah istimewanya. SEMA itu bernomor 6 Tahun 2014 tentang penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan. SEMA yang ditandatangani Hatta Ali tanggal 30 Desember 2014 ini membuat gebrakan untuk mengurai “benang kusut” proses penanganan delegasi panggilan/pemberitahuan yang selama ini mengandung kompleksitas masalah. SEMA ini sekaligus menopang SEMA 2 Tahun 2014 yang menghendaki percepatan penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Diakui oleh Mahkamah Agung bahwa delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan menjadi salah satu faktor yang menghambat percepatan penanganan perkara.

“Salah satu hambatan percepatan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu tersebut adalah  ketika salah satu pihak berada di luar yurisdiksi pengadilan yang menangani perkara sehingga proses pemanggilan/pemberitahuan dilaksanakan melalui prosedur delegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering (Rv)’, tulis Ketua Mahkamah Agung dalam  paragraf pertama SEMA 6 Tahun 2014.

Agar proses delegasi panggilan/pemberitahuan tidak menjadi hambatan dalam penyelenggaraan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Mahkamah Agung membuat aturan yang harus ditaati oleh semua jajaran pengadilan.  Aturan yang mengandung beberapa terobosan itu pada prinsipnya mengenai empat  hal:

1.    Ditunjuk Koordinator Khusus

Untuk mewujudkan adanya akuntabilitas, penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan harus dikoordinasikan oleh petugas khusus. Koordinator ini bertanggung jawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan.

“Agar penanganan delegasi bantuan  panggilan/pemberitahuan ini dapat dilaksanakan secara efektif sejalan dengan prinsip peradilan cepat, Ketua Pengadilan menunjuk seorang koordinator yang bertanggungjawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan’, tulis Ketua MA dalam butir 2 SEMA 6 Tahun 2014

2.   Dibuat Buku Register Khusus

Selain ditunjuk Koordinator Khusus, untuk akuntabilitas dan pengendalian harus dibuat juga Buku Register. Buku Register ini mencatat proses penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan.

“Pengadilan membuat sebuah buku/register untuk mencatat proses penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan sehingga memudahkan proses monitoring. Register ini dibuat sedapat mungkin secara elektronik dan dapat diakses oleh pengadilan yang meminta bantuan delegasi”, tulis angka 3 SEMA Nomor 6 Tahun 2014.

3.   Pemanfaatan Teknologi Informasi

Untuk mempercepat pengiriman surat permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan dan penyampaian relaas panggilan/pemberitahuan dari pengadilan yang menerima bantuan delegasi, Mahkamah Agung mengarahkan pengadilan untuk menggunakan teknologi informasi. Hal ini terlihat dalam angka (7) huruf (a), dan  (e),

Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan menyampaikan surat permohonan kepada ketua pengadilan yang dimintakan bantuan delegasi melalui surat elektronik, faksimile, atau sistem informasi yang dimiliki dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara prodeo; (Angka 7 hurup [a])

Koordinator melakukan pemindaian/scanning relaas panggilan/ pemberitahuan dan mengirimkannya melalui surat elektronik pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. Apabila pengiriman melalui surat elektronik (e-mail) tidak memungkinkan, pengiriman relaas dapat dilakukan menggunakan faximile; (angka 7 huruf [e])

Majelis hakim dapat mendasarkan pemeriksaan persidangan berdasarkan  dokumen elektronik relaas panggilan/pemberitahuan yang dikirim menggunakan email. Hal ini terlihat  dalam angka 7 huruf  (h).

Majelis Hakim dapat melangsungkan proses pemeriksaan persidangan berdasarkan print out dokumen elektronik relaas panggilan/pemberitahuan. Sedangkan untuk proses pemberkasan/ minutasi menggunakan relaas panggilan/pemberitahuan asli; (angka 7 huruf [h])

4.    Monitoring Berjenjang

Untuk menjamin kepatuhan penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan  sesuai SEMA 6 Tahun 2014,  Panitera/Sekretaris harus menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit sekali dalam sebulan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyampaikan laporan keadaan  penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding setiap dua bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait. Sementara itu Ketua Pengadilan Tingkat Banding melakukan pengawasan proses penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan  pada pengadilan yang berada di wilayah hukumnya.

 

Berikut bunyi selengkapnya SEMA 6 Tahun 2014:

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 jangka waktu penanganan perkara untuk pengadilan tingkat pertama ditentukan paling lama 5 (lima) bulan sedangkan untuk pengadilan tingkat banding paling lama 3 (tiga) bulan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak perkara diterima sampai dengan perkara diminutasi. Salah satu hambatan percepatan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu tersebut adalah ketika salah satu pihak berada di luar yurisdiksi pengadilan yang menangani perkara sehingga proses pemanggilan/pemberitahuan dilaksanakan melalui prosedur delegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering (Rv).

Bahwa agar proses delegasi panggilan/pemberitahuan tidak menjadi hambatan dalam penyelenggaraan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, agar saudara mempedomani hal-hal sebagai berikut:

1. Permintaan delegasi panggilan/pemberitahuan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai salah satu kewajiban pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yakni Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk kepentingan peradilan;

2. Agar penanganan delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan ini dapat dilaksanakan secara efektif sejalan dengan prinsip peradilan cepat, Ketua Pengadilan menunjuk seorang koordinator yang bertanggungjawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan;

3. Pengadilan membuat sebuah buku/register untuk mencatat proses penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan sehingga memudahkan proses monitoring. Register ini dibuat sedapat mungkin secara elektronik dan dapat diakses oleh pengadilan yang meminta bantuan delegasi;

4. Panitera/Sekretaris Pengadilan bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan delegasi panggilan/pemberitahuan tersebut dan menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit sekali dalam sebulan kepada Ketua Pengadilan;

5. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyampaikan laporan keadaan penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding setiap dua bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait;

6. Ketua Pengadilan Tingkat Banding melakukan pengawasan proses penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan pada pengadilan yang berada di wilayah hukumnya;

7. Mekanisme penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut:

a. Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan menyampaikan surat permohonan kepada ketua pengadilan yang dimintakan bantuan delegasi melalui surat elektronik, faksimile, atau sistem informasi yang dimiliki dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara prodeo;

b. Panitera/Sekretaris Pengadilan menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama dua hari sejak surat permohonan bantuan penyampaian panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator;

c. Jurusita/Jurusita Pengganti harus menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama dua hari sejak surat perintah/disposisi dari Panitera/Sekretaris diterima;

d. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas panggilan /pemberitahuan yang telah dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemanggilan kepada koordinator yang ditunjuk;

e. Koordinator melakukan pemindaian/scanning relaas panggilan/ pemberitahuan dan mengirimkannya melalui surat elektronik pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. Apabila pengiriman melalui surat elektronik (e-mail) tidak memungkinkan, pengiriman relaas dapat dilakukan menggunakan faximile;

f. Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat paling lama satu hari sejak koordinator menerima relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti;

g. Koordinator delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan pada pengadilan peminta bantuan menyampaikan print out relaas panggilan/pemberitahuan yang dikirim melalui email sebagaimana huruf (e) tersebut di atas kepada Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara yang bersangkutan, pada hari yang sama dengan diterimanya surat elektronik;

h. Majelis Hakim dapat melangsungkan proses pemeriksaan persidangan berdasarkan print out dokumen elektronik relaas panggilan/pemberitahuan. Sedangkan untuk proses pemberkasan/ minutasi menggunakan relaas panggilan/pemberitahuan asli;

i. Koordinator melakukan pembaruan data/informasi proses penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dalam register atau sistem informasi yang disediakan;

8. Untuk efektifitas penanganan bantuan delegasi panggilan/ pemberitahuan, setiap pengadilan harus mempublikasikan daftar radius wilayah dan biaya pemanggilan untuk masing-masing radius wilayah tersebut dalam situs web masing-masing;

9. Agar tercipta mekanisme penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan secara cepat, transparan, dan terkendali masing-masing Direktorat Jenderal diharapkan membangun sistem aplikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perkara yang bersifat nasional.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dipedomani.