Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Jakarta | (21/05/2024) Setelah menyelenggarakan sosialisasi pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik bagi pengadilan pengaju di beberapa wilayah, kini Tim Sosialisasi Kasasi/PK secara Elektronik menyelenggarakan sosialisasi bagi aparatur Kepaniteraan Muda Perkara MA (21/05). Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Tower Lt. 2 MA dengan dihadiri oleh Panitera MA, Para Panitera Muda Perkara MA, Para Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Tim Pengembang Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA, Para Pejabat Struktural Sekretariat Kepaniteraan, serta seluruh user SIAP MA Terintegrasi pada Kepaniteraan Muda Perkara MA.

Telah Ada 24 Perkara Masuk

Saat menyampaikan sambutan, Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono mengungkapkan bahwa hingga tanggal 21 Mei 2024 telah ada 24 perkara kasasi yang didaftarkan secara elektronik.

“Pagi ini saya mendapat laporan bahwa dalam aplikasi SIAP Terintegrasi telah terdapat 24 perkara kasasi yang didaftarkan. Dari 24 perkara tersebut, 23 merupakan perkara pidana khusus dan 1 perkara merupakan pidana militer”, ungkap Panitera MA.

Lebih lanjut, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah, menjelaskan bahwa satu dari 24 perkara tersebut, satu di antaranya telah diproses dan diteruskan ke tahap penelaahan perkara.

“Salah satu perkara kasasi yang diajukan oleh PN Subang telah kita tindaklanjuti dan diteruskan ke tahap penelaahan pada saat simulasi di Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 16 Mei yang lalu” jelas Asep Nursobah.

Simulasi oleh Tim Pengembang

Ahmad Jauhar, selaku Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi pada Biro Hukum dan Humas, menjelaskan bahwa metode yang digunakan dalam sosialisasi adalah simulasi langsung. Apabila terdapat masukan-masukan dalam tahapan penanganan perkara pada Kepaniteraan MA, ia mempersilakan peserta sosialisasi untuk menyampaikan secara langsung.

“Untuk lebih jelasnya, tim kami akan menyimulasikan semua tahapan penanganan kasasi/PK secara elektronik pada Kepaniteraan Muda Perkara. Apabila ada masukan-masukan, mohon nanti disampaikan”, ungkap Ahmad Jauhar.

Dalam kegiatan sosialisasi, Tim Pengembang Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA, yang terdiri dari Heru Semono dan Firnanda Akmal Subarkah  menyimulasikan secara langsung tahapan penanganan perkara kasasi/PK di Kepaniteraan MA dalam SIAP Terintegrasi. Tahapan yang disimulasikan dimulai dari penerimaan berkas oleh bagian TU Sekretariat Kepaniteraan hingga pengiriman petikan putusan oleh Kepaniteraan Muda Perkara.


Perlu Masukan User

Panitera MA menyatakan bahwa aplikasi SIAP Terintegrasi akan terus dikembangkan, dengan memperhatikan kebutuhan dan masukan dari para user. Oleh sebab itu, ia meminta agar para pengguna aplikasi memberi masukan-masukan demi perbaikan aplikasi di waktu mendatang.

“Tidak ada aplikasi yang langsung sempurna, semua dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Seperti halnya SIPP, SIAP Terintegrasi juga akan mengalami hal serupa. Oleh sebab itu, saya berharap agar seluruh user pada Kepaniteraan MA untuk memberi catatan-catatan demi penyempurnaan aplikasi tersebut” ungkap Panitera MA [aza/afd/mrg].