Bekerjasama dengan BSI, Kepaniteraan MA Gelar Sosialisasi Kebijakan Modernisasi Manajemen Perkara untuk Pengadilan Se-Provinsi Aceh dan Sumut
BANDA ACEH | (28/11)Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan sosialisasi pembayaran biaya perkara menggunakan virtual account dan sosialisasi kebijakan modernisasi manajemen perkara, Senin (27/11) di Banda Aceh. Kegiatan yang merupakan kerjasama dengan Bank Syari’ah Indonesia tersebut diikuti oleh pimpinan, panitera dan staf pengadilan dari empat lingkungan peradilan se Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Peserta yang berasal dari pengadilan yang berada di Kota Banda Aceh hadir secara langsung, sementara yang lainnya mengikuti pertemuan secara virtual.Selain menghadirkan narasumber dari internal MA dan BSI, pertemuan tersebut juga mengundang narasumber dari Kementerian Luar Negeri.
Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menjadi pembicara kunci (keynote speech) dalam kegiatan tersebut. Ridwan dalam paparannya menguraikan sejumlah inisiatif modernisasi manajemen perkara yang dilakukan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung. Menurutnya, kebijakan terkini modernisasi manajemen perkara adalah pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Perangkat hukum kebijakan ini sudah diterbitkan yaitu Perma Nomor 6 Tahun 2022 dan petunjuk teknisnya dengan SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
“Saat ini sedang dibangun sistem aplikasi upaya hukum kasasi/peninjauan kembali yang terhubung dengan case management system pengadilan tingkat pertama dan banding. Apabila sistem telah selesai dibangun, maka pengajuan upaya hukum dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali dilakukan secara elektronik”, ungkap Ridwan Mansyur.
Lebih lanjut Ridwan menyampaikan apabila Perma tersebut sudah berjalan efektif pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali sepenuhnya menggunakan berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) berbentuk dokumen elektronik.
Sistem elektronik ini, lanjut Ridwan, dapat memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan perkara karena akses terhadap berkas bisa dilakukan tanpa hambatan waktu dan tempat. Namun, di sisi lain berpeluang menimbulkan permasalahan apabila tidak diikuti dengan pengelolaan risiko yang baik.
“Majelis Hakim tidak lagi memiliki berkas fisik sebagai dokumen pembanding sehingga sangat mungkin tidak diketahui apabila ada salah satu dokumen elektronik yang tidak lengkap atau berbeda dengan berkas aslinya”, jelas Ridwan Mansyur.
Ridwan Mansyur mengingatkan keberadaan dokumen elektronik berkas perkara dalam sistem pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik memiliki peran yang penting. Oleh karena itu, kualitas dokumen elektronik yang dikirimkan oleh pengadilan pengaju ke Mahkamah Agung menjadi faktor determinan bagi efektifitas implementasi Perma Nomor 6 Tahun 2022.
“Saya mengingatkan agar aspek kualitas dari dokumen elektronik perlu benar-benar diperhatikan, baik standardisasi, kelengkapan, susunan, maupun kesesuaian dokumen elektronik dengan aslinya” pungkas Ridwan Mansyur. [an]