Seminar Nasional dalam Rangka HUT IKAHI
Wacana Hakim Komisaris dibahas dalam Seminar Ulang Tahun IKAHI

Jakarta | Kepaniteraan.Online (30/3)
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggelar seminar bertajuk “Kedudukan Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Selasa (29/3), di Hotel Redtop Jakarta. Perhelatan yang terkait dengan perayaan ulang tahun organisasi IKAHI yang ke 58 ini dibuka secara resmi oleh Ketua MA, Dr. H. Harifin A. Tumpa. Tidak kurang dari 600 hakim dari empat lingkungan peradilan turut serta sebagai peserta dalam kegiatan seminar ini.
Ketua MA dalam pengarahannya sebagaimana dikutip laman resmi Mahkamah Agung, www.mahkamahagung.go.id (29/3) mengingatkan bahwa Hal yang terpenting dalam membuat suatu ketentuan (termasuk RUUKUHP, red) adalah bagaimana kepentingan masyarakat luas dapat terlindungi dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Selain itu Ketua MA mengharap benturan antara penegak hukum harus dihindari karena dapat mengakibatkan saling menyalahkan antara satu dengan yang lainnya.

Peradilan yang Agung atau court excellence telah ditetapkan menjadi visi MA 2010-2035. Dalam konteks sekarang ini, salah satu indikator peradilan yang agung adalah pengadilan yang menerapkan teknologi informasi dalam( proses manajemen perkara, sehingga bisa memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Lahirnya SEMA 14/2010 yang melibatkan penggunaan teknologi informasi dalam prosedur pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali,merupakan upaya MA untuk mewujudkan visinya menjadi court excellence.