Tim Rogatori MA-Kemlu Gelar Pertemuan Persiapan Perpanjangan Nota Kesepahaman
JAKARTA | (28/3) - MA dan Kemlu menandatangani Nota Kesepahaman Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata pada tanggal 22 Februari 2018, empat tahun yang lalu. Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi kedua lembaga tersebut, yakni Ketua MA dan Menteri Luar Negeri, berlaku hingga 21 Februari 2023. Satu tahun sebelum berakhir masa berlakunya Nota Kesepahaman, kedua belah pihak diwajibkan melaksanakan pembahasan perpanjangan nota kesepahaman. Oleh karena itu, Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata MA dan Kemlu menggelar rapat pendahuluan pembahasan perpanjangan nota kesepahaman, Senin (28/03), yang berlangsung secara virtual.
Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah peluang penyampaian dokumen ke luar negeri secara elektronik. Menurut Mandala S. Purba, Tim Rogatori Kemlu, sepanjang ketentuan negaranya mengakomodir sistem elektronik, penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia ke nagara asing dapat dilakukan secara elektronik. Menanggapi hal tersebut, Tim Rogatori MA berharap agar Kemlu menginventarisasi negara yang sistem hukumnya mengakomodir penyampaian dokumen secara elektronik. Tim Rogatori MA dan Kemlu menyepakati isu penyampaian dokumen elektronik ini menjadi bagian yang diusulkan dalam pembaruan MoU MA-Kemlu tahun depan.