Panitera MA: 239 Pranata Peradilan Siaga Memberikan Dukungan Teknis Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
JAKARTA | (17/01) Penguatan sumber daya manusia pelaksana fungsi pemberian dukungan administrasi yudisial dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung merupakan aspek penting dalam peningkatan kinerja penanganan perkara. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menggagas lahirnya tenaga fungsional Pranata Peradilan sebagai salah satu pelaksana fungsi dukungan administrasi yudisial. Gagasan tersebut terwujud dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang berlaku sejak tanggal 13 Desember 2019. Hingga akhir tahun 2021, Mahkamah Agung memiliki 239 tenaga fungsional Pranata Peradilan (Pralan).
Ridwan Mansyur menyampaikan hal tersebut pada saat membuka rapat koordinasi penyelenggaraan Diklat Teknis Pralan bersama denan Tim Pusdiklat Teknis MA RI, pekan lalu (10/01), di ruang rapat Panitera MA. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kepaniteraan Iyus Suryana, hakim yustisial MA, pejabat struktural Sekretariat Kepaniteraan MA, dan hakim yustisial Pusdiklat Teknis serta unsur lain dari kedua satuan kerja tersebut.