Genap Berusia 70 tahun, YM. Mukti Arto Purnabhakti sebagai Hakim Agung Mulai 1 November 2021
JAKARTA | (20/10) - Hakim Agung Kamar Agama, Yang Mulia Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum, per tanggal 11 Oktober 2021 genap berusia 70 tahun. Berdasarkan Pasal 11 UU MA, mulai 1 November 2021 yang bersangkutan telah purna tugas sebagai hakim agung. Lebih dari 5 tahun mengabdi sebagai hakim agung, Sistem Informasi Perkara MA mencatat Mukti Arto telah menangani 3179 perkara yang terdiri atas perkara kasasi sebanyak 2857 dan perkara peninjauan kembali sebanyak 322 perkara. Dengan purnabhaktinya Mukti Arto, jumlah hakim agung kamar agama tersisa 6 orang dan secara keseluruhan hakim agung tersisa 50 orang, tiga diantaranya menampati pucuk pimpinan MA.
Mukti Arto dilantik sebagai hakim agung pada 5 Agustus 2015 bersama Dr. H. Sunarto, SH., MH (wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial), Maria Anna Samiyati, SH., MH. (hakim agung kamar perdata), Dr. Yosran, SH., M.Hum (hakim agung kamar TUN), H. Suhardjono, SH., MH (alm) dan Dr. Wahidin, SH., MH. (alm). Selama menjalani karir sebagai hakim yang berpuncak sebagai hakim agung, YM. Mukti Arto dikenal produktif melahirkan karya intelektual di bidang hukum dan peradilan.