Inilah Ketentuan Pembuatan dan Pembayaran VA untuk Pembayaran Biaya Perkara MA dan Rogatori
JAKARTA | (f8/9/2021) Panitera MA telah menetapkan perubahan rekening giro penerimaan biaya perkara MA dan Biaya Penyampaian Dokumen Panggilan/PBT ke luar Negeri terhitung mulai 1 September 2021. Perubahan giro ini sebagai akibat adanya merger 3 bank syariah menjadi BSI. Panitera MA kemudian menerapkan kebijakan yang mewajibkan pengiriman biaya perkara tersebut menggunakan rekening virtual yang telah dikembangkan oleh Tim Kepaniteraan MA dan Tim BSI. Menurut Panitera MA, pengiriman biaya perkara menggunakan VA adalah wajib kecuali ada kendala dalam sistem informasi dan penyetoran biaya perkara tidak bisa ditunda. Jika ini terjadi, maka pedomani surat Panitera nomor 1810 tanggal 31 Agustus 2021 angka 3.