Di Hadapan Presiden RI, YM. Andi Samsan Nganro Ucapkan Sumpah sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
JAKARTA | (15/02/2021) Yang Mulia Andi Samsan Nganro mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial di hadapan Presiden RI, Senin (15/2/2021) bertempat di Istana Negara Jakarta. Penetapan Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial didasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 P Tahun 2021. Andi Samsan Nganro menduduki jabatan tersebut menggantikan Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H yang telah diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung sejak 30 April 2020. Pengucapan sumpah pimpinan MA (Ketua dan Wakil) di hadapan Presiden, ditentukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2), UU MA (UU No 3 Tahun 2009),
Andi Samsan Nganro dalam sidang paripurna khusus MA pada tanggal 20 Januari 2021 yang lalu telah terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dalam proses “Pemilu MA” yang diikuti oleh para hakim agung. Sebelum diangkat sebagai Waka MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI sekaligus sebagai Jurubicara Mahkamah Agung. Jabatan pimpinan MA ditetapkan selama 5 tahun sejak pengucapan sumpah jabatan, dengan demikian Andi Samsan berhak atas jabatan tersebut hingga 15 Februari 2026, namun demikian karena batas usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun, Ia akan mencapai batas usia purna bhakti per tanggal 1 Maret 2023.