JAKARTA | (25/6/2021) Mahkamah Agung bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan kajian melalui diskusi kelompok terarah mengenai manajemen penanganan perkara di MA, Jum’at (25/6/2021). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing lembaga. Perwakilan MA dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana, YM. Dr. H. , S.H., M.H., Ketua Kamar Agama, YM. Dr. H. Amran Suadi, ,S.H., M.H., M.M., Hakim Agung kamar perdata YM. Dr. Pri Pambudi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Militer, YM. Brigjen Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H, Hakim Agung Kamar TUN YM. Yodi M. Wahyunadi, S.H.,M.H dan Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Sementara itu, perwakilan KPK dihadiri oleh Direktur Monitoring Brigjen Pol. Agung Yuda Purnomo dan perwakilan BPKP dihadiri oleh Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum, Tri Handoyo.
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pidana Dr. Suhadi yang mewakili Mahkamah Agung, menyampaikan apresiasi atas prakarsa penyelenggaraan kegiatan kajian manajemen penanganan perkara di MA. Menurut Suhadi, Mahkamah Agung sangat terbuka dengan berbagai masukan yang bertujuan untuk peningkatan kinerja penanganan perkara. Berdasarkan data laporan tahunan MA, kinerja memutus perkara sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan, dengan tingkat kepatuhan di atas 96%. Yang menjadi fokus perhatian MA saat ini adalah peningkatan kinerja minutasi yang tingkat ketepatan waktunya masih 37%.