Panitera MA : Semester Pertama Tahun 2021, Kinerja Memutus Perkara Lampaui Target
JAKARTA | (5/8/2021) - Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyampaikan evaluasi kinerja penanganan perkara semester pertama dalam laporan internal kepada pimpinan Mahkamah Agung, akhir Juli lalu. Menurut laporan tersebut, jumlah beban perkara Mahkamah Agung periode semester pertama (Januari-Juni 2021) sebanyak 11.068 perkara, terdiri atas perkara masuk sebanyak 10.869 perkara dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199 perkara. Jumlah perkara yang telah diputus Mahkamah Agung pada periode semester pertama tahun 2021 sebanyak 7.786 perkara. Sisa pada akhir Juni 2021 sebanyak 3.282 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara (perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan beban kerja) sebesar 70,35%. Berdasarkan data ini, kinerja memutus perkara lebih tinggi 0,35% dari target pencapaian indikator kinerja utama yang ditetapkan sebesar 70%.
Dalam analisanya, Ridwan menjelaskan, jumlah perkara masuk periode Januari-Juni 2021 turun 6,85% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 11.668. Jumlah beban perkara juga turun 6,87% dibandingkan dengan semester pertama tahun 2020 yang berjumlah 11.885 perkara. Jumlah perkara yang diputus berkurang 6,05 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang berjumlah 8287 perkara. Jumlah sisa perkara pada semester pertama berjumlah 3262 perkara, jumlah ini berkurang 12,23% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 3598.