Ketua MA Melantik Simbar Kristianto sebagai Panitera Muda TUN
JAKARTA | (9/10/2021) - Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H mengambil sumpah jabatan dan melantik Simbar Kristianto, S.H. sebagai Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung , Jum’at (8/10/2021), bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Gedung MA, Jakarta. Prosesi pelantikan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri secara terbatas oleh Ketua Kamar TUN, Panitera MA, Sekretaris MA, Dirjen Badimiltun, Karo Hukum dan Humas dan beberapa pejabat terkait. Simbar Kristianto sebelumnya menjabat Hakim Tinggi Pengawas MA menggantikan Ashadi, S.H. yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2021.
Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara adalah salah satu unit kerja pada Kepaniteraan Mahkamah Agung yang memiliki tugas dan fungsi memberikan dukungan administrasi yudisial perkara kasasi /peninjauan kembali perkara yang berasal dari pengadilan tata usaha negara, peninjauan kembali perkara pajak, permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (PPU), permohonan uji pendapat, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Dukungan administrasi tersebut meliputi penelaahan dan pemilahan perkara, registrasi perkara, distribusi perkara, minutasi dan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Berdasarkan UU Mahkamah Agung, Panitera Muda pada Mahkamah Agung harus dijabat oleh seorang Hakim Tinggi dengan masa kerja paling sedikit 1 tahun.