Peringati HUT MA ke 76, Ketua MA Berikan Penghargaan atas Kinerja Minutasi Tertinggi
JAKARTA | (19/08/2021) - 19 Agustus ditetapkan oleh Keputusan Ketua MA Nomor KMA/043/SK/VIII/1999 sebagai hari jadi Mahkamah Agung. Penetapan tersebut merujuk pada peristiwa sejarah pengangkatan dan pelantikan Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama pada tanggal 19 Agustus 1945. Sejak tahun 1999 hingga kini, setiap tanggal 19 Agustus, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menggelar upacara peringatan HUT MA yang diikuti dengan kegiatan lainnya.
Dalam dua tahun terakhir, Mahkamah Agung menciptakan tradisi baru dalam memperingati hari jadinya dengan memberikan Anugerah “Mahkamah Agung”. Anugerah Mahkamah Agung diberikan kepada pengadilan yang dinilai terbaik dalam implementasi pengadilan elektronik, gugatan sederhana dan mediasi. Selain pemberian anugerah terhadap program prioritas nasional tersebut, pada peringatan HUT MA ke 76, Mahkamah Agung memberikan “anugerah” kepada Panitera Pengganti Mahkamah Agung yang memiliki kinerja tertinggi dalam minutasi perkara.
Ketua MA, Prof. Dr. H.M, Syarifuddin, S.H., M.H., dalam amanatnya mengemukakan bahwa pemberian penghargaan terhadap panitera pengganti Mahkamah Agung yang mencapai kinerja tertinggi dalam minutasi perkara sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan komitmen penyelesaian perkara sesuai jangka waktu penanganan perkara yang telah ditetapkan. Menurut Ketua MA, dengan pemberian penghargaan ini dapat meningkatkan optimalisasi kinerja penyelesaian perkara pada Mahkamah Agung. Dalam rapat pimpinan sebelum penyelenggaraan upacara HUT MA (Rabu, 18/8), Ketua MA mencanangkan pemberian anugerah atas kinerja minutasi perkara tertinggi akan menjadi agenda rutin setiap peringatan HUT MA.