MA Kini Diperkuat Barisan Jafung Pranata Peradilan
JAKARTA | (29/11) - Untuk menjalankan fungsi mengadili perkara, Mahkamah Agung kini diperkuat dengan jabatan fungsional pranata peradilan. Hingga Senin (29/11), pranata peradilan yang telah diambil sumpah dan dilantik berjumlah 169 orang. Mereka diangkat melalui mekanisme penyesuaian jabatan sebagaimana ketentuan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019. Pelantikan para pejabat fungsional pranata peradilan oleh Sekretaris MA selaku pejabat pembina kepegawaian dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, pelantikan 18 Pranata Peradilan dilaksanakan pada Senin (30/08/2021), meraka sebelumnya pada Koordinator. Tahap kedua, pelantikan 79 Pranata Peradilan dilaksanakan pada Selasa (16/11/2021). Tahap ketiga, pelantikan 72 Pranata Peradilan yang dilaksanakan pada Jum’at (26/11/2021). Pengangkatan Pranata Peradilan melalui mekanisme penyesuaian diberikan tenggat hingga 13 Desember mendatang.
Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung. Ruang lingkup tugas pokok dan fungsi pranata peradilan meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, dan penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.