Panitera MA : Prosedur Baru Penyampaian Laporan Kasasi untuk Terdakwa dalam Tahanan Berlaku juga Untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh
JAKARTA | (10/10/2021) - Pada penghujung tahun 2020, Panitera MA mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan melalui surat nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020. Surat tersebut ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Terhitung mulai 1 November 2021, prosedur baru penyampaian laporan kasasi tersebut diberlakukan juga untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam penanganan perkara jinayat. Hal ini tertuang dalam Surat Panitera MA Nomor 2193/PAN/HK.05/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, latar belakang terbitnya surat Panitera Mahkamah Agung di akhir tahun 2020 tersebut adalah menindaklanjuti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 14 Desember 2020 sehubungan dengan sering ditemukannya persoalan penanganan perkara yang timbul akibat tidak dipatuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara yang Terdakwanya berada dalam status tahanan. Panitera MA berharap dengan diberlakukannya prosedur baru laporan kasasi untuk peradilan umum dan mahkamah syar’iyah, penanganan administrasi upaya hukum kasasi perkara pidana menjadi lebih baik.