Koreksi Bersama, Cara Kamar TUN Percepat Proses Minutasi
JAKARTA (16/12) - Kamar Tata Usaha Negara adalah pelopor penyelenggaraan koreksi bersama. Ide koreksi bersama digulirkan tahun 2013 oleh salah seorang Ketua Majelis kamar TUN. Semula koreksi bersama hanya dilakukan di ruangan sidang Ketua Majelis tersebut, namun ternyata koreksi bersama terbukti efektif memendekkan rentang waktu dan tahapan koreksi yang panjang. Akhirnya, Dr. H. Imam Subechi, S.H., M.H., Ketua Kamar TUN pada waktu itu, memberlakukan kebijakan koreksi bersama untuk seluruh majelis di Kamar TUN. Kegiatan perdana koreksi bersama dilaksanakan pada tanggal 11-13 November 2013 di Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci, Tangerang.
Kini, setelah delapan tahun berselang, Kamar TUN masih konsisten menjadikan sistem koreksi bersama sebagai strategi percepatan minutasi perkara. Mengawali tahun 2022, Kamar TUN mulai menyelenggarakan konsinyering koreksi bersama pada tanggal 14—16 Februari 2022 bertempat di salah satu hotel Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh salah seorang Hakim Agung senior yang menjadi Ketua Pokja Kamar TUN, Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Peserta kegiatan tersebut adalah Hakim Agung pada kamar TUN, Panitera Muda Perkara TUN, Panitera Muda Kamar TUN, para Panitera Pengganti, para operator dan staf.