Ketua MA Berharap Kehadiran Pranata Peradilan dapat Meningkatkan Kualitas Penanganan Perkara
JAKARTA (31/1/2022)- Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung yang meliputi lima kelompok proses yaitu penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan pranata peradilan dalam lima kelompok proses penanganan perkara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara baik dari sisi ketepatan waktu sebagaimana telah diatur dalam SK KMA 214 Tahun 2014 maupun kualitas data dan informasi pada produk judisial Mahkamah Agung.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam pengarahannya pada saat membuka Diklat Teknis Yudisial Pranata Peradilan Gelombang 1, 2, dan 3, Senin (31/1) di Auditorium Utama Badan Litbang Kumdil, Megamendung, Bogor. Acara pembukaan dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Kepala Badan Diklat Kumdil, Panitera MA, Sekretaris MA, pada Pejabat Eselon I MA, para Panitera Muda Perkara MA, Kepala Biro Kepagawaian dan para undangan lainnya. Peserta Diklat yang hadir langsung pada acara pembukaan adalah peserta gelombang 1 sedangkan peserta Diklat gelombang 2 dan 3 menghadiri secara virtual melalui aplikasi zoom.