Laporan Kasasi Harus Disampaikan Paling Lama 3 Hari Kerja Sejak Kasasi Didaftarkan
MEDAN | (24/6/2022) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial dalam sesi ke-2 kegiatan pembinaan di Medan, Kamis malam (23/6/2022). Ia tampil sebagai narasumber sekaligus memimpin acara pemaparan materi dari para pejabat eselon I MA. Dalam pemaparannya, Ridwan mengulas berbagai persoalan teknis dan administrasi penanganan perkara di MA dari mulai laporan kasasi hingga pengiriman dokumen perdata ke luar negeri. Ia mengingatkan laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya ditahan harus dikirimkan ke MA paling lama 3 hari kerja sejak kasasi didaftarkan.
Soal laporan kasasi ini, berdasarkan laporan dari Panitera Muda Pidana Umum dan Pidana Khusus MA, ternyata masih terdapat pengadilan yang tidak mematuhinya.
“Ada pengadilan yang tidak mengirimkan laporan kasasi, pengadilan mengirimkan laporan kasasi tetapi tidak tepat waktu, atau pengadilan menyampaikan laporan kasasi namun tidak menggunakan media pengiriman yang ditentukan dalam surat Panitera Mahkamah Agung”, kata Panitera MA.
Menurut Panitera MA, Mahkamah Agung telah menerbitkan 3 SEMA yang berkaitan dengan prosedur penyampaian laporan kasasi yang terdakwanya berada dalam status tahanan, yaitu: SEMA Nomor 1 Tahun 1987, SEMA Nomor 3 Tahun 1987, dan SEMA Nomor 2 Tahun 1998. Panitera Mahkamah Agung mengatur ulang materi muatan dalam ketiga SEMA tersebut dalam SURAT PANITERA NOMOR 2304 Tahun 2020 dan Nomor 2193 Tahun 2021.
Materi Pokok dari surat kami tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, penyampaian laporan kasasi perkara pidana, pidana militer dan perkara Jinayah pada Mahkamah Syar’iyah Aceh wajib dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan. Kedua, disampaikan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan kasasi dari Terdakwa dan/atau Jaksa Penuntut Umum. Ketiga, berkas kasasi (Bundel A dan Bundel B) telah diterima oleh Mahkamah Agung paling lama 30 hari kalender terhitung sejak diajukannya permohonan kasasi, dan keempat, pada sampul berkas agar diberikan tanda “Tahanan”.
Tanda Tangan Elektronik
Untuk meningkatkan kualitas penanganan penyampaian salinan penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan, Kepaniteraan Mahkamah Agung akan memberlakukan Tanda Tangan Elektronik untuk kedua dokumen tersebut. Dari sudut pandang program strategi nasional, pemberlakuan TTE dalam kedua dokumen tersebut, merupakan upaya MA berkontribusi aktif dalam program SPPT-TI
“Insya Allah inovasi tersebut akan diluncurkan pada saat ulang tahun Mahkamah Agung tanggal 19 Agustus 2022”, papar Panitera MA.
Nantinya, Dokumen Elektronik Salinan Penetapan Penahanan dan Petikan Putusan yang bertanda tangan elektronik tersebut disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan dan domisili elektronik pengadilan, kejaksaan., dan Lapas
Namun demikian, Pemberlakuan TTE hanya diperuntukkan bagi laporan kasasi perkara pidana yang disampaikan secara elektronik.
"Oleh karena itu dalam forum ini kami mengharapkan tingkat kepatuhan pengiriman laporan kasasi secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan dapat semakin meningkat", pungkas Panitera MA. (an)