Kepaniteraan MA dan Badilum Sosialisasikan Prosedur Baru Penyampaian Laporan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Dalam Status Tahanan
JAKARTA (28/12/2020) Panitera Mahkamah Agung mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Untuk efektifitas pelaksanaan prosedur baru tersebut, Kepaniteraan MA dan Ditjen Badilum menggelar sosialisasi kebijakan tersebut secara virtual kepada seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia pada hari Senin 28 Desember 2020.
Panitera MA, Made Rawa Aryawan, pada saat membuka acara sosialisasi menjelaskan bahwa latar belakang kegiatan sosialisasi adalah respon MA sehubungan dengan sering ditemukannya persoalan penanganan perkara yang timbul akibat tidak dipatuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara yang Terdakwanya berada dalam status tahanan. Panitera MA berharap mulai 1 Januari 2021, seluruh Pengadilan Negeri mematuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya dalam status tahanan sebagaimana diatur dalam Surat Panitera MA Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.