Ketua Kamar TUN Terbitkan Edaran Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum

JAKARTA | (18/1/2022)- Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. H. Supandi, S. H., M.Hum menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia. Dalam surat bernomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tersebut Ketua Kamar TUN menentukan bahwa perhitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum pada lingkungan peradilan tata usaha negara harus berdasarkan tanggal penerimaan dokumen oleh pihak berperkara. Surat edaran tersebut menganulir praktik peradilan yang sebelumnya menetapkan tanggal pengiriman dokumen sebagai patokan dalam menentukan tenggang waktu upaya hukum. Ketentuan dalam Surat Edaran Tuaka TUN tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 10 Januari 2022.
Surat Edaran Ketua Kamar TUN tersebut diterbitkan untuk mewujudkan kesamaan pola pikir dan pola tindak terkait administrasi upaya hukum atas putusan pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha nagara. Hal ini karena dalam praktik terjadi beberapa kasus perbedaan dalam menentukan tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara, khususnya upaya hukum kasasi atas putusan PT TUN. Salah satu pengadilan menghitung tenggang waktu pengajuan upaya hukum sejak tanggal diterimanya pemberitahuan putusan banding oleh pihak berperkara, sedangkan Kepaniteraan Muda TUN Mahkamah Agung menghitung tanggal pemberitahuan berdasarkan tanggal pemberitahuan putusan banding. Pengadilan menyimpulkan upaya hukum masih dalam tenggang waktu sedangkan MA menetapkan upaya hukum telah melewati tenggang waktu upaya hukum.
S
