Panitera MA Mengatur Ulang Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Dalam Status Tahanan
JAKARTA (22/12/2020) Panitera Mahkamah Agung mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Panitera Mahkamah Agung menyebutkan lahirnya surat tersebut menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 14 Desember 2020 sehubungan dengan sering ditemukannya persoalan penanganan perkara yang timbul akibat tidak dipatuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara yang Terdakwanya berada dalam status tahanan.
Menurut Panitera Mahkamah Agung, sebagaimana ditulis dalam angka 2 surat tersebut, masih ditemukan pengadilan negeri yang tidak mematuhi ketentuan yang terkait dengan penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan. Ketidakpatuhan tersebut kami temukan dalam beberapa bentuk, yaitu tidak membuat laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam tahanan; terlambat membuat laporan kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan; terlambat mengirimkan berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan sehingga telah mendekati masa berakhirnya penahanan atau bahkan telah habis masa penahanannya; format laporan kasasi berbeda satu sama lain dan tidak sesuai dengan lampiran SEMA Nomor 2 Tahun 1998 dan/atau Tidak memberikan tanda dalam berkas bahwa Terdakwa dalam tahanan.