Ketua MA Lantik 5 Hakim Agung, Jumlah Hakim Agung Belum Bertambah
Jakarta (16/03/2020) - Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., mengambil sumpah dan melantik 5 orang Hakim Agung pada hari Kamis pekan lalu (12/03/2020) dalam siang paripurna khusus bertempat di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kehadiran 5 orang hakim agung baru tersebut, ternyata belum menambah jumlah hakim agung. Jumlah hakim Agung—termasuk unsur pimpinan-- tetap berjumlah 48 orang. Hal ini karena pada tahun 2019, MA ditinggalkan pula oleh 5 orang hakim agung, tiga orang mencapai batas usia pensiun dan dua orang meninggal dunia.
Lima orang hakim agung yang telah dilantik tersebut adalah Soesilo, SH., MH, (sebelumnya sebagai Hakim Tinggi pada PT Banjarmasin), Dr. Dwi Sugiarto, SH., MH, (sebelumnya sebagai Hakim Tinggi pada PT Denpasar), Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, (sebelumnya Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung), Drs. H. Busra, SH., MH, (sebelumnya sebagai Wakil Ketua PTA Surabaya) dan Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, SH., MH (sebelumnya Hakim Militer Utama pada Pengadilan Militer Utama). Pengangkatan mereka sebagai Hakim Agung ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23/P Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020.