MA Selenggarakan Rapat Evaluasi Sistem Pemilahan Perkara Kasasi/PK
JAKARTA | (29/6/2021) Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M,H, membuka rapat evaluasi sistem pemilahan perkara pada Mahkamah Agung, Selasa (29/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Waka MA Bidang Yudisial, Waka MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, beberapa hakim agung dari masing-masing kamar penanganan perkara, para pejabat eselon I, para panitera muda perkara dan para hakim tinggi pemilah perkara pada Mahkamah Agung serta tim asistensi pembaruan peradilan . Rapat evaluasi dipandu oleh Ketua Kamar Pembinaan, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Dalam pengarahannya Yang Mulia Ketua MA menjelaskan bahwa pemilahan perkara adalah pranata baru dalam sistem penanganan perkara pada Mahkamah Agung. Keberadaan pemilah perkara merupakan bagian dari upaya penguatan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Pemberlakuan prosedur pemilahan perkara didasarkan pada dua Keputusan Ketua Mahkamah Agung yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.