Rancangan PERMA e-Litigation dibedah dalam Forum Konsultasi Publik, Delegasi FCA Aktif Membagi Pengalaman
JAKARTA | (18/06/2019). Mahkamah Agung telah menyusun Rancangan Perma Persidangan Elektronik untuk menyempurnakan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diundangkan pada pertengahan tahun 2018. Sebelum Rancangan Perma tersebut disahkan, MA menggelar forum konsultasi publik pada hari Senin (17/06/2019) bertempat di Ruang Rapat Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA mengundang berbagai komponen publik, khususnya yang terdampak dengan lahirnya Perma tersebut, yaitu para advokat dari berbagai asosiasi, akademisi, perwakilan kementerian/lembaga dan organisasi masyarakat sipil.
Hakim Agung Syamsul Maarif mewakili Kelompok Kerja mempresentasikan pokok-pokok Rancangan Perma untuk “dibedah” dalam forum konsultasi publik. Ada 8 (delapan) poin yang disampaikan yaitu: definisi dokumen elektronik (teks, audio, visual), ruang lingkup acara persidangan secara elektronik, pengguna terdaftar dan pengguna lainnya, hari sidang terjadwal (court calendar), tata cara persidangan secara elektronik, jenis-jenis dokumen elektronik yang diterima oleh sistem, standar format dokumen ditentukan oleh MA, dan aturan transisional.