Ketua MA Melantik Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H Sebagai Panitera Mahkamah Agung
JAKARTA | (03/02/2021) Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H mengambil sumpah jabatan dan melantik Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H sebagai Panitera Mahkamah Agung, Rabu (3/2/2021) bertempat di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung Jakarta. Ridwan Mansyur menjabat Panitera MA menggantikan Made Rawa Aryawan yang telah mencapai usia purnabakti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021. Upacara pelantikan dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung dan para pejabat eselon I MA dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam sejarah kepaniteraan MA, Ridwan Mansyur adalah pejabat panitera ke-enam pasca struktur baru Mahkamah Agung yang memisahkan Panitera dan Sekretaris yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005. Secara berturut-turut lima pejabat Panitera MA sebelumnya adalah: Satri Rusyad, Sarehwiyono (alm), Suhadi, Soeroso Ono (alm), dan Made Rawa Aryawan.
S
JAKARTA | (02/1/2021) Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 yang diselenggarakan 29 November-1 Desember 2020 yang lalu telah melahirkan beberapa rumusan hukum kesepakatan kamar. Rumusan tersebut kini telah diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan melalui SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020. Dalam SEMA tersebut tergambar masing-masing kamar menyepakati lima rumusan hukum atas isu hukum yang mengemuka di setiap kamar. Namun ada beberapa rumusan mengenai suatu isu hukum yang diperinci ke dalam beberapa rumusan sehingga total kaidah hukum kesepakatan kamar 2020 berjumlah 31 rumusan, dengan perincian sebagai berikut:
JAKARTA (28/12/2020) Panitera Mahkamah Agung mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Untuk efektifitas pelaksanaan prosedur baru tersebut, Kepaniteraan MA dan Ditjen Badilum menggelar sosialisasi kebijakan tersebut secara virtual kepada seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia pada hari Senin 28 Desember 2020.