Ketua MA: Ketepatan Waktu Memutus Perkara MA Mencapai 97%

JAKARTA | (30/12/2021) - Selama periode 1 Januari s.d 27 Desember 2021, Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 19.087 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.514 perkara (97%) diputus kurang dari 3 bulan. Berdasarkan data ini, maka pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan jangka waktu penanganan perkara yang ditentukan oleh SK KMA 214/2014.
Demikian disampaikan Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, di hadapan para jurnalis dalam kegiatan refleksi akhir tahun, Rabu (29/12) bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Refleksi akhir tahun yang mengusung tema “Bersinergi Membangun Kepercayaan Publik” ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan Mahkamah Agung, Panitera MA, Sekretaris MA dan para pejabat eselon I Mahkamah Agung.




