Ketua MA : Esensi Penerapan Sistem Kamar adalah Menjaga Kesatuan Hukum
BANDUNG (04/11/2019) - Esensi penerapan sistem Kamar adalah bagaimana Mahkamah Agung dapat melaksanakan fungsi menjaga Kesatuan penerapan hukum. Fungsi tersebut hanya dapat dijalankan apabila Mahkamah Agung memiliki pendapat hukum yang kokoh atau solid. Mekanisme rapat Pleno Kamar dimaksudkan sebagai salah satu sarana untuk membentuk pendapat hukum Mahkamah Agung yang kokoh tersebut. Hal ini karena Pleno Kamar mencerminkan pendapat hukum sebagian besar atau seluruh Hakim Agung di dalam Kamar Perkara yang berasal dari perkara-perkara yang ditanganinya.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., MH, pada saat menyampaikan pengarahan pada pembukaan Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019, Minggu malam, 3 November 2019, di Hotel Intercontinental, Dago Pakar, Bandung. Dalam tradisi Pleno Kamar Mahkamah Agung, sesi pengarahan Ketua MA adalah agenda yang sangat penting karena memberikan arahan strategis yang menjadi haluan bagi implementasi sistem kamar.