Panitera MA Mengatur Ulang Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Dalam Status Tahanan
JAKARTA (22/12/2020) Panitera Mahkamah Agung mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Panitera Mahkamah Agung menyebutkan lahirnya surat tersebut menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 14 Desember 2020 sehubungan dengan sering ditemukannya persoalan penanganan perkara yang timbul akibat tidak dipatuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara yang Terdakwanya berada dalam status tahanan.
Menurut Panitera Mahkamah Agung, sebagaimana ditulis dalam angka 2 surat tersebut, masih ditemukan pengadilan negeri yang tidak mematuhi ketentuan yang terkait dengan penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan. Ketidakpatuhan tersebut kami temukan dalam beberapa bentuk, yaitu tidak membuat laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam tahanan; terlambat membuat laporan kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan; terlambat mengirimkan berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan sehingga telah mendekati masa berakhirnya penahanan atau bahkan telah habis masa penahanannya; format laporan kasasi berbeda satu sama lain dan tidak sesuai dengan lampiran SEMA Nomor 2 Tahun 1998 dan/atau Tidak memberikan tanda dalam berkas bahwa Terdakwa dalam tahanan.
S

Palembang | (12/11/2020) - Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H
JAKARTA (6/11/2020)- Para Ketua Mahkamah Agung se- Asia Tenggara yang tergabung dalam Council of Asean Chief Justice Meeting (CACJ) menggelar pertemuan rutin tahunan ke-8, Kamis 5 November 2020. Pertemuan berlangsung secara virtual di bawah koordinator penyelenggara Mahkamah Agung Vietnam. Delegasi Mahkamah Agung RI berpartisipasi dalam kegiatan tersebut di bawah pimpinan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung yang didampingi Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Hakim Agung Ibrahim, dan Hakim Agung Yasardin serta anggota Pokja.
JAKARTA | (6/11/2020) Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan LeIP menyelenggarakan pelatihan penyusunan kaidah hukum, kata kunci, dan pemilihan putusan penting. Kegiatan yang diikuti oleh hakim yustisial dari masing-masing kamar di MA dan peneliti Puslitbang MA ini dibuka oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan, pada hari Senin (2/11/2020) dan ditutup pada hari Kamis kemarin (5/11/2020). Pelatihan berlangsung secara virtual dengan menghadirkan nara sumber dari Kepaniteraan MA dan Peneliti LeIP.
JAKARTA | (21/10/2020) Ketua MA telah membentuk Pokja Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan di Mahkamah Agung Secara Elektronik melalui Keputusan Nomor 240/KMA/SK/IX/2020 tanggal 22 September 2020. Ketua MA menunjuk Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M sebagai Ketua Pokja dan Ketua Kamar Pengawasan Dr.