8 Tahun Berturut-turut, MA Meraih Rekor Kinerja Penanganan Perkara Terbaik
JAKARTA | (27/02/2020) Selama delapan tahun terakhir (2012-2019), Mahkamah Agung berhasil mencetak rekor kinerja penanganan perkara terbaik. Indikator dasar yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja tersebut adalah jumlah perkara putus, rasio produktifitas, rerata waktu memutus, hingga jumlah perkara yang dikirim. Rekor capaian kinerja terbaik tersebut kembali diraih di tahun 2019 karena seluruh indikator kinerja utama penyelesaian perkara MA di tahun 2019 meningkat dibandingkan pencapaian tahun 2018. Kemampuan MA meningkatkan kinerja dalam satu dasa warsa terakhir, berkorelasi positif dengan berbagai pembaruan peradilan yang dilakukan, pelibatan publik, belajar dari praktik terbaik negara lain dan kerja keras dari seluruh jajaran MA.
Hal tersebut terangkum dalam Pidato Ketua Mahkamah Agung yang disampaikan dalam Sidang Pleno Istimewa Mahkamah Agung dengan agenda tunggal penyampaian laporan tahunan Mahkamah Agung, Rabu (27/2/2020), bertempat di Jakarta Convention Center. Acara tersebut di hadiri oleh Presiden RI, Wakil Presiden RI, para Pimpinan Lembaga Negara, para Duta Besar Negara Sahabat, para Menteri Kabinet Indonesia Maju dan undangan lainnya yang merepresentasikan komponen publik. Mahkamah Agung juga melestarikan tradisi untuk mengundang para Ketua Mahkamah Agung dari negara sahabat. Mereka yang hadir adalah Wakil Menteri Kehakiman Kerajaan Arab Saudi, His Excellency Sheikh Saad bin Mohammed Al-Saif, Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar Honourable Dr. Thuqail Sair Al-Shammari, serta Hakim Agung perwakilan dari Mahkamah Agung Sudan dan Jepang.
S
JAKARTA (21/02/2020) - Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali S.H., M.H., mengambil sumpah dan melantik 3 (tiga) Ketua Muda
JAKARTA | (19/02) Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, telah melakukan penataan ulang manajemen perkara di Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materiil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Keputusan Ketua MA tersebut merupakan respon strategis atas hasil hasil penilaian organisasi yang mengindikasikan ada proses yang tidak efisien dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Salah satunya terkait alur birokrasi penanganan perkara yang melibatkan 3 (tiga) eselon I Mahkamah Agung. Penerimaan berkas perkara dilakukan oleh Biro Umum yang berada di bawah Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, penelaahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara yang berada di bawah 3 (tiga) Direktorat Jenderal Badan Peradilan dan pengadministrasian perkara oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Sisa perkara (case backlog) merupakan permasalahan utama di dunia peradilan.
JAKARTA | (27/1/2020) Aparatur peradilan se-Wilayah Hukum Sumbar dan Jambi mendapatkan pembinaan langsung dari para Pimpinan MA mulai tanggal