Ini 9 Pengadilan Yang Sudah Menggunakan Prosedur Baru dalam Mengirim Relaas Ke Luar Negeri
JAKARTA | (2/10/2018) Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Menteri Luar Negeri telah melakukan kick off prosedur baru penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri, Senin, 10 September 2018. Pasca kick off tersebut, berdasarkan pantauan terhadap Sistem Monitoring di Direktori Putusan, telah tercatat 10 transaksi pembayaran biaya penyampaian dokumen yang berasal dari 9 Pengadilan.
“Ini 9 pengadilan yang telah melakukan pembayaran biaya penyampaian dokumen menggunakan akun virtual: PA Jakarta Pusat (2 transaksi), PN Praya, PN Gianyar, PA Kudus, PN Sambas, PA Psarwajo, PA wonosari, dan PA Badung”, kata Panitera MA, Made Rawa Aryawan di Kantor MA, Jakarta, Selasa (12/10/2018).