Inilah Prosedur Penanganan Bantuan Penyampaian Dokumen Dari Pengadilan Asing
JAKARTA | (18/04/2019) Panitera Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri pada tanggal 20 Februari 2019 yang lalu telah menandatangani perjanjian kerjasama yang terkait dengan prosedur penanganan bantuan penyampaian dokumen dari pengadilan asing. Pertama, Perjanjian Kerjasama tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata (PKS Nomor PRJ/HI/00411/02/2019/55/08 – Nomor 443/HM.01.1/2/2019) dan Kedua, Perjanjian Kerjasama tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata (PKS Nomor PRJ/HI/00411/02/2019/55/08 – Nomor 443/HM.01.1/2/2019).
Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut disepakati apabila pengadilan di Indonesia menerima bantuan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata dari pengadilan asing, agar jurusita/jurusita pengganti yang ditugaskan untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada pihak berperkara yang berada di wilayah hukum pengadilan Indonesia menggunakan format tanda terima dokumen sebagaimana Lampiran II Perjanjian Kerjasama Nomor PRJ/HI/00411/02/2019/55/08 – Nomor 443/HM.01.1/2/2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata. Sementara itu apabila pengadilan Indonesia meminta bantuan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata kepada pengadilan asing, sebagai bukti tanda terima dokumen akan digunakan format tanda terima dokumen sebagaimana Lampiran I Perjanjian Kerjasama tersebut kecuali pengadilan asing telah melampirkan bukti penerimaannya sendiri.