Ketua MA Lantik 5 Hakim Agung, Jumlah Hakim Agung Belum Bertambah
Jakarta (16/03/2020) - Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., mengambil sumpah dan melantik 5 orang Hakim Agung pada hari Kamis pekan lalu (12/03/2020) dalam siang paripurna khusus bertempat di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kehadiran 5 orang hakim agung baru tersebut, ternyata belum menambah jumlah hakim agung. Jumlah hakim Agung—termasuk unsur pimpinan-- tetap berjumlah 48 orang. Hal ini karena pada tahun 2019, MA ditinggalkan pula oleh 5 orang hakim agung, tiga orang mencapai batas usia pensiun dan dua orang meninggal dunia.
Lima orang hakim agung yang telah dilantik tersebut adalah Soesilo, SH., MH, (sebelumnya sebagai Hakim Tinggi pada PT Banjarmasin), Dr. Dwi Sugiarto, SH., MH, (sebelumnya sebagai Hakim Tinggi pada PT Denpasar), Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, (sebelumnya Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung), Drs. H. Busra, SH., MH, (sebelumnya sebagai Wakil Ketua PTA Surabaya) dan Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, SH., MH (sebelumnya Hakim Militer Utama pada Pengadilan Militer Utama). Pengangkatan mereka sebagai Hakim Agung ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23/P Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020.
S
JAKARTA | (27/02/2020) Selama delapan tahun terakhir (2012-2019), Mahkamah Agung berhasil mencetak rekor kinerja penanganan perkara terbaik. Indikator dasar yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja tersebut adalah jumlah perkara putus, rasio produktifitas, rerata waktu memutus, hingga jumlah perkara yang dikirim. Rekor capaian kinerja terbaik tersebut kembali diraih di tahun 2019 karena seluruh indikator kinerja utama penyelesaian perkara MA di tahun 2019 meningkat dibandingkan pencapaian tahun 2018. Kemampuan MA meningkatkan kinerja dalam satu dasa warsa terakhir, berkorelasi positif dengan berbagai pembaruan peradilan yang dilakukan, pelibatan publik, belajar dari praktik terbaik negara lain dan kerja keras dari seluruh jajaran MA.
JAKARTA (21/02/2020) - Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali S.H., M.H., mengambil sumpah dan melantik 3 (tiga) Ketua Muda
JAKARTA | (19/02) Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, telah melakukan penataan ulang manajemen perkara di Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materiil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Keputusan Ketua MA tersebut merupakan respon strategis atas hasil hasil penilaian organisasi yang mengindikasikan ada proses yang tidak efisien dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Salah satunya terkait alur birokrasi penanganan perkara yang melibatkan 3 (tiga) eselon I Mahkamah Agung. Penerimaan berkas perkara dilakukan oleh Biro Umum yang berada di bawah Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, penelaahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara yang berada di bawah 3 (tiga) Direktorat Jenderal Badan Peradilan dan pengadministrasian perkara oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Sisa perkara (case backlog) merupakan permasalahan utama di dunia peradilan.