Ketua MA : Esensi Penerapan Sistem Kamar adalah Menjaga Kesatuan Hukum
BANDUNG (04/11/2019) - Esensi penerapan sistem Kamar adalah bagaimana Mahkamah Agung dapat melaksanakan fungsi menjaga Kesatuan penerapan hukum. Fungsi tersebut hanya dapat dijalankan apabila Mahkamah Agung memiliki pendapat hukum yang kokoh atau solid. Mekanisme rapat Pleno Kamar dimaksudkan sebagai salah satu sarana untuk membentuk pendapat hukum Mahkamah Agung yang kokoh tersebut. Hal ini karena Pleno Kamar mencerminkan pendapat hukum sebagian besar atau seluruh Hakim Agung di dalam Kamar Perkara yang berasal dari perkara-perkara yang ditanganinya.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., MH, pada saat menyampaikan pengarahan pada pembukaan Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019, Minggu malam, 3 November 2019, di Hotel Intercontinental, Dago Pakar, Bandung. Dalam tradisi Pleno Kamar Mahkamah Agung, sesi pengarahan Ketua MA adalah agenda yang sangat penting karena memberikan arahan strategis yang menjadi haluan bagi implementasi sistem kamar.
S
DENPASAR (03/10/2019) | Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, antara lain: modernisasi penanganan bantuan delegasi panggilan dan pemberitahuan (SEMA 4 Tahun 2016), kewajiban menyertakan dokumen elektronik dalam permohonan kasasi PK (SEMA 1 Tahun 2014), penyetoran biaya perkara menggunakan rekening virtual dan prosedur baru penyampaian panggilan/pemberitahuan bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri. Untuk menguji tingkat kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Kepaniteraan MA melakukan diskusi kelompok terarah dengan jajaran pengadilan se provinsi Bali, di Denpasar, Rabu (2/10/2019).
MALANG | (23/9/2019) - Jajaran Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara se wilayah hukum Provinsi Jawa Timur mengikuti diskusi kelompok terarah implementasi kebijakan teknis dan administrasi perkara yang dihelat oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung, Senin (23/09/2019) di Kota Malang. Kegiatan yang didukung oleh PT. BNI Syariah ini dibuka oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan,
JAKARTA | (20/9/2019) Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Indonesia berduka atas meninggalnya Hakim Agung Margono, Jum’at (20/09/2019). Almarhum yang lahir di Banjarnegara 10 Januari 1951 adalah hakim agung pada kamar pidana yang berasal dari jalur karir. Almarhum dilantik sebagai Hakim Agung pada tanggal 11 Maret 2013 bersama dengan 7 orang hakim agung lainnya, diantaranya adalah Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H (saat ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial) dan Dr. Burhan Dahlan, S.H. M.H (saat ini Ketua Kamar Militer). Selama menjalani karir sebagai Hakim Agung, Almarhum adalah sosok yang berkinerja tinggi. Hal ini terlihat dari catatan SIAP-MA, bahwa sejak dilantik hingga Almarhum tutup usia telah menyelesaikan sebanyak 8.241 perkara.
JAKARTA | (20/08/2019) Ketua MA, M. Hatta Ali, memiliki gaya kepemimpinan yang menarik untuk diikuti. Selain dikenal sosok yang tidak pernah berhenti berinovasi, Ia pun memiliki gaya komunikasi yang khas dalam memberikan suatu instruksi. Salah satu contohnya adalah gaya memberikan arahan pencapaian suatu target dengan mengingatkan tanda-tanda alam. Pertama kali, pada saat menyampaikan pembinaan kepada Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding pada akhir 2013 ketua MA memberikan instruksi sebagai berikut: “Sebelum ayam berkokok 1 Januari 2014 semua pengadilan sudah mengimplementasikan CTS (Case Tracking System/SIPP, red)”. Kedua, pada saat menyampaikan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan Launching SIPP Versi 3.2.0 pada tanggal 29 November 2017 di Makassar Ketua MA memberikan instruksi “Sebelum ayam berkokok Tahun 2018, seluruh Pengadilan harus mengimplementasikan SIPP Versi 3.2.0”.
JAKARTA (19/08/2019) - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali meresmikan layanan e-litigasi dan Hymne Mahkamah Agung bertepatan dengan peringatan hari jadi MA ke 74, Senin 19 Agustus 2019, bertempat di Baleirung Gedung Mahakmah Agung, Jakarta. Persidangan secara elektronik atau e-litigasi merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sedangkan Hymne Mahkamah Agung diberlakukan dengan SK KMA Nomor 123/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 6 Agutus 2019.