JAKARTA | (17/02/2021) Sepanjang tahun 2020, MA menangani sebanyak 20.761 perkara, terdiri atas perkara yang diterima tahun 2020 sebanyak 20.544 dan sisa perkara akhir tahun 2019 sebanyak 217 perkara. Dari keseluruhan beban perkara tersebut, MA berhasil memutus 20.562 perkara sehingga sisa perkara pada akhir tahun 2020 berjumlah 199. Perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara tersebut menunjukkan rasio produktifitas memutus perkara sebesar 99,04%. Artinya, beban perkara MA tahun 2020 yang belum diputus di bawah 1 %, tepatnya 0,96%.
Jumlah perkara yang diterima pada tahun 2020 meningkat 6,O7% dibandingkan dengan tahun 2019 yang menerima sebanyak 19.369 perkara. Perkara yang diputus meningkat 2,51% dibandingkan dengan tahun 2019 yang memutus sebanyak 20.058 perkara. Jumlah sisa perkara berkurang 8,29% dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 217 perkara. Sementara itu, rasio produktivitas memutus perkara meningkat 0,11 % dibandingkan dengan tahun 2019 yang berada pada angka 98,93%.
Dari sisi ketepatan waktu memutus perkara (on time case processing), sebanyak 19.874 dari 20.562 perkara atau 96,65% perkara, diputus oleh Mahkamah Agung dalam tenggang waktu di bawah 3 bulan. Jumlah ini meningkat 0,07% dibandingkan dengan tahun 2019 yang berjumlah 95,58%.