Ketika Ketua MA “Menyentil” Kinerja Pengadilan Tingkat Banding
JAKARTA | (4/4/2019) - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, “menyentil” kinerja penanganan perkara pada pengadilan tingkat banding di dua forum pembinaan pimpinan Mahkamah Agung. Pertama, pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi aparatur pengadilan di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Medan pada 22 Maret 2019, dan kedua pada forum pembinaan pimpinan MA bagi para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia di Jakarta ( 25 Maret 2019). Sentilan Ketua MA atas kinerja pengadilan tingkat banding tersebut bukan dikarenakan kinerja pengadilan tingkat banding sangat rendah atau tidak mencapai target. “Sentilan” tersebut sengaja dilontarkan Ketua MA sebagai cambuk supaya kinerja penanganan perkara tingkat banding lebih meningkat lagi di masa mendatang. Ketua MA berharap kinerja pengadilan tingkat banding menyamai atau bahkan melampaui kinerja yang telah ditorehkan oleh pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, dalam Pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 yang digelar pada tanggal 28 Februari 2019 yang lalu, Ketua MA mengungkapkan bahwa kinerja penanganan perkara Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menunjukkan pencapaian yang positif. Salah satu indikator pencapaian kinerja positif tersebut adalah rasio produktifitas memutus. Rasio produktivitas memutus MA sebesar 95,11%, Pengadilan Tingkat Banding sebesar 86,86% dan Pengadilan Tingkat Pertama sebesar 97,91%.
S
JAKARTA (01/03/2019) Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyebutkan j
AKARTA | (28/02/2019) Semua indikator pengukuran kinerja penanganan perkara MA tahun 2018 melampaui target yang ditetapkan bahkan mencetak rekor baru sebagai kinerja terbaik dalam sejarah Mahkamah Agung. Indikator yang dimaksud adalah jumlah perkara yang diputus, jumlah sisa perkara, rasio produktivitas memutus perkara, ketepatan waktu memutus perkara jumlah perkara yang diputus sesuai dengan jangka waktu (
JAKARTA | (07/01/2019) Kepaniteraan MA dan BNI Syariah tanggal 29 Desember 2017 telah menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan layanan BNI e-Collection untuk pembayaran biaya kasasi dan peninjauan kembali serta perkara Mahkamah Agung lainnya. Seperti diketahui, BNI e-Collection adalah platform collection dan billing management yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account. Penggunaan Virtual Account sebagai metode pembayaran biaya kasasi dan peninjauan kembali adalah inovasi Kepaniteraan MA untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan perkara yang telah mendapatkan dukungan tertulis dari BPK RI.