LPSK Mengapresiasi Putusan Sela PN Kendal No 47/Pid.B/2017/PN Kdl
JAKARTA | (07/09/2017) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Kendal Nomor 47/Pid.B/2017/PN Kdl tanggal 22 Mei 2017. Apresiasi tersebut disampaikan secara tertulis, dengan surat bernomor R-612/3.1/LPSK/08/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Dalam suratnya, LPSK menyampaikan bahwa lembaganya sedang memberikan perlindungan terhdap salah seorang Pelapor perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kendal, yang proses pelaporannya sedang ditanngani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkembangannya, menurut LPSK, pihak Pelapor tersebut dilaporkan balik atas sangkaan dugaan tindak pidana perbuatan mengadukan pengaduan palsu atau fitnah (red. Pasal 311 ayat (1) KUHP).