Aparatur Peradilan Se-Wilayah Hukum Sumatera Barat dan Jambi Mendapat Pembinaan Langsung dari Pimpinan MA
JAKARTA | (27/1/2020) Aparatur peradilan se-Wilayah Hukum Sumbar dan Jambi mendapatkan pembinaan langsung dari para Pimpinan MA mulai tanggal 23-24 Januari 2020 yang dipusatkan di kota Padang. Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim, hakim ad hoc, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama empat lingkungan peradilan. Acara yang bertajuk pembinaan teknis dan administrasi yudisial dibuka secara resmi oleh Ketua MA, Prof. Dr.M, Hatta Ali, S.H., M.H, Kamis malam (23/1/2019).
Kegiatan pembinaan dibagi ke dalam dua sesi. Pertama sesi pembinaan teknis yudisial tanggal 23 Januari 2020, dengan nara sumber para pimpinan MA, yaitu: Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar TUN, Ketu Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer. Kedua, sesi pembinaan administrasi yudisial tanggal 24 Januari 2020 dengan nara sumber Panitera MA dan para pejabat eselon I MA.
S
JAKARTA | (17/01/2020) Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sepanjang 2019 MA menangani sebanyak 20.275 perkara yang terdiri dari sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 dan yang diregister tahun 2019 sebanyak 19.369. Dari jumlah beban perkara tersebut MA berhasil memutus sebanyak 20.258 perkara atau 98,93%. Jumlah perkara yang diputus meningkat 13,72% dibandingkan tahun 2018 yang memutus sebanyak 17.638 perkara. Demikian juga dari sisi rasio produktivitas memutus meningkat 3,82% dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 95,11%.
JAKARTA | (16/01) Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menerapkan kebijakan penyetoran biaya perkara MA menggunakan rekening virtual sejak akhir tahun 2017. Tingkat kepatuhan pengadilan melaksanakan kebijakan tersebut menunjukkan tren yang meningkat. Pada tahun 2017, dari totol biaya perkara yang diterima sebesar 19.247.524.847, sebanyak 263.013.000 atau 1,37% disetor menggunakan rekening virtual. Pada tahun 2018, biaya perkara yang diterima MA sebesar Rp. 21.283.405.637, sebanyak 8.820.000.000 atau 41,44% disetorkan menggunakan rekening virtual. Sedangkan pada tahun 2019, jumlah biaya perkara yang diterima sebesar 21.574.552.689, sebanyak 17.426.500.000 atau (80,77%) disetorkan menggunakan rekening virtual.
JAKARTA | (14/02) - Mahkamah Agung menerima perkara sepanjang tahun 2019 sebanyak 19.369 perkara, meningkat 12,90% dari tahun 2018 yang menerima 17.156 perkara. Jumlah perkara yang diterima tahun 2019 merupakan yang terbesar dalam satu dekade terakhir, bahkan menjadi yang terbesar dalam sejarah MA. Jumlah perkara tahun 2018 yang belum diputus MA sebanyak 906 sehingga beban perkara yang harus diperiksa oleh MA sebanyak 20.275 perkara.
JAKARTA | Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, antara lain: modernisasi penanganan bantuan delegasi panggilan dan pemberitahuan (SEMA 4 Tahun 2016), kewajiban menyertakan dokumen elektronik