Untuk Modernisasi Penyetoran Biaya Perkara, MA dan BNI Syariah Jalin Kerjasama Penggunaan Layanan BNI e-Collection
JAKARTA (02/01/2018) - Mahkamah Agung dan BNI Syariah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penggunaan Layanan BNI e-collection untuk Pembayaran Biaya Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali dan Hak Uji Materiil, Jum’at (28/12/2017), bertempat di Ruang Mujono Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pejabat yang menandatangani PKS dari pihak Mahkamah Agung diwakili oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan, sedangkan dari pihak BNI Syari’ah diwakili oleh Direktur Bisnis, Dhias Widhiyati. Acara penandatanganan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Kepaniteraan MA, Para Panitera Muda Perkara, Pejabat Struktural Kepaniteraan MA dan para pejabat BNI Syariah.
Panitera MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama penggunaan layanan BNI e-Collection merupakan upaya untuk modernisasi penyetoran biaya perkara Mahkamah Agung. Modernisasi sistem penyetoran biaya perkara merupakan pengejawantahan salah satu fungsi Kepaniteraan MA yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005, yaitu “koordinasi urusan keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung”.