Terbanyak Dalam Sejarah, Sepanjang 2019 MA Mempublikasikan 1.641.424 putusan
JAKARTA | (20/01/2020) - Mahkamah Agung senantiasa menjaga komitmen keterbukaan informasi publik melalui berbagai sistem yang dimilikinya. Untuk memberikan akses publik terhadap putusan, MA telah mengembangkan Direktori Putusan sejak 2007. Sedangkan untuk memberikan akses informasi status penanganan perkara, MA telah memiliki Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan SIAP-MA. Terkait dengan publikasi putusan, sepanjang tahun 2019 telah dipublikasikan sebanyak 1.641.424 putusan. Jumlah ini meningkat 175,57% dibandingkan tahun 2018 yang mempublikasikan sebanyak 595.637 putusan. Kinerja publikasi putusan tahun 2019 merupakan yang tertinggi sejak dibangunnya Direktori Putusan.
Total jumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan hingga 31 Desember 2019 sebanyak 4.537.448 putusan. Peningkatan jumlah publikasi putusan di tahun 2019 yang sangat signifikan ini berkorelasi dengan meningkatnya kepatuhan pengadilan yang dibentuk dengan berbagai instrumen yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung antara lain akreditasi, penerapan zona integritas dan implementasi pengadilan elektronik.
S
JAKARTA | (17/01/2020) Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sepanjang 2019 MA menangani sebanyak 20.275 perkara yang terdiri dari sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 dan yang diregister tahun 2019 sebanyak 19.369. Dari jumlah beban perkara tersebut MA berhasil memutus sebanyak 20.258 perkara atau 98,93%. Jumlah perkara yang diputus meningkat 13,72% dibandingkan tahun 2018 yang memutus sebanyak 17.638 perkara. Demikian juga dari sisi rasio produktivitas memutus meningkat 3,82% dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 95,11%.
JAKARTA | (16/01) Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menerapkan kebijakan penyetoran biaya perkara MA menggunakan rekening virtual sejak akhir tahun 2017. Tingkat kepatuhan pengadilan melaksanakan kebijakan tersebut menunjukkan tren yang meningkat. Pada tahun 2017, dari totol biaya perkara yang diterima sebesar 19.247.524.847, sebanyak 263.013.000 atau 1,37% disetor menggunakan rekening virtual. Pada tahun 2018, biaya perkara yang diterima MA sebesar Rp. 21.283.405.637, sebanyak 8.820.000.000 atau 41,44% disetorkan menggunakan rekening virtual. Sedangkan pada tahun 2019, jumlah biaya perkara yang diterima sebesar 21.574.552.689, sebanyak 17.426.500.000 atau (80,77%) disetorkan menggunakan rekening virtual.
JAKARTA | (14/02) - Mahkamah Agung menerima perkara sepanjang tahun 2019 sebanyak 19.369 perkara, meningkat 12,90% dari tahun 2018 yang menerima 17.156 perkara. Jumlah perkara yang diterima tahun 2019 merupakan yang terbesar dalam satu dekade terakhir, bahkan menjadi yang terbesar dalam sejarah MA. Jumlah perkara tahun 2018 yang belum diputus MA sebanyak 906 sehingga beban perkara yang harus diperiksa oleh MA sebanyak 20.275 perkara.
JAKARTA | Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, antara lain: modernisasi penanganan bantuan delegasi panggilan dan pemberitahuan (SEMA 4 Tahun 2016), kewajiban menyertakan dokumen elektronik
BANDUNG | (04/11/2019) . Tahun 2019 masih tersisa dua bulan, namun jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung per 31 Oktober 2019 sudah mencapai 18385 perkara. Jumlah tersebut melampaui perkara yang diregister sepanjang tahun 2018 yang berjumlah 17.156 perkara. Disisi lain, hakim agung di tahun 2019 hanya berjumlah 43 orang ditambah jumlah 10 orang hakim Ad Hoc . Namun berkurangnya SDM penanganan perkara di tengah derasnya arus perkara masuk, tidak mengakibatkan turunnya produktivitas penyelesaian perkara di tahun 2019. Mahkamah Agung bahkan mampu memutus perkara sebanyak 16796 perkara, meningkat 21,85% dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 yang berjumlah 13783 perkara.