Inilah Prosedur Baru Penyampaian Relaas Bagi Pihak Di Luar Negeri
JAKARTA | (10/08//2018) - Panitera MA, Made Rawa Aryawan, merilis informasi tentang prosedur baru penyampaian surat rogatori dan surat bantuan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata bagi pihak berperkara di luar negeri. Informasi tersebut tersebut tertuang dalam surat bernomor 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia . Surat Panitera tersebut menjadi penjelas dari Nota Kesepahaman antara MA dan Kemlu tanggal 20 Februari 2018 beserta 3 (tiga) Perjanjian Kerjasama (PKS) yang menjadi turunannya serta perjanjian kerjasama antara Panitera MA dengan BNI Syariah dan PT Pos Indonesia.
Prosedur Baru Penyampaian Surat Rogatori dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata bagi Pihak Berperkara di Luar Negeri tersebut adalah sebagai berikut:
Prosedur Baru
Prosedur baru pengiriman surat rogatori dan dokumen pengadilan dalam masalah perdata bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri, adalah sebagai berikut:
a. Surat pengantar permintaan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata kepada negara tujuan disampaikan oleh Pengadilan melalui Panitera Mahkamah Agung;
b. Surat permintaan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata harus menggunakan standar dokumen yang telah disepakati. Contoh format standar dokumen dapat dilihat di sini.