Setelah Mamuju, Pimpinan MA “Mengunjungi” PN dan MS Singkil di Provinsi Aceh

JAKARTA | (29/7/2021) - Untuk menekan laju penularan Covid-19, pemerintah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di masa penerapan kebijakan PPKM ini, aktivitas kementerian/lembaga yang bersifat mobilitas antar daerah tidak dapat dilakukan. Namun bagi Mahkamah Agung, kebijakan PPKM tidak menjadi hambatan untuk mengunjungi pengadilan-pengadilan yang ada di pelosok nusantara untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan. Tentu saja kunjungan tersebut tidak bersifat fisik. MA mengubah kegiatan pengawasan dan pembinaan melalui kunjungan virtual dengan memanfaatkan teknologi dan informasi.
Senin awal pekan ini (26/7/2021), Ketua MA bersama para Wakil Ketua, Panitera MA, Sekretaris MA, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan pejabat lainnya mengunjungi secara virtual PN dan PA Mamuju. Kegiatan mengunjungi pengadilan kembali dilakukan pada hari Kamis (28/7/2021). Kali ini Ketua MA mengunjungi salah satu pengadilan di Provinsi Aceh yang kurang lebih berjarak 2000 km dari Kota Jakarta. Pengadilan tersebut adalah PN dan MS Singkil. Jika menempuh perjalanan darat dari Kota Banda Aceh, untuk sampai ke pengadilan tersebut memerlukan waktu belasan jam. Namun karena kunjungan Ketua MA bersifat virtual, tidak ada kelelahan dan waktu yang “terbuang”.
