Kamar Pidana Selenggarakan Rapat Kamar untuk Percepatan Pemeriksaan Perkara

JAKARTA | (3/10/2021) - Penyelesaian perkara yang cepat telah menjadi komitmen Mahkamah Agung yang tertuang dalam SK KMA Nomor 214 Tahun 2014. Berbagai upaya dilakukan MA untuk mewujudkan komitmen tersebut. Salah satunya adalah Rapat Kamar untuk penyelesaian percepatan pemeriksaan perkara yang diselenggarakan oleh Kamar Pidana. Rapat ini dibuka oleh Ketua Kamar Pidana, Yang Mulia Dr. Suhadi, S.H., M.H, Minggu (3/10) di Jakarta. Kegiatan ini akan berlangsung hingga Selasa (5/10) mendatang diikuti oleh Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan Panitera Pengganti Kamar Pidana. Untuk mendukung kegiatan, rapat kamar pidana ini diikuti pula oleh Panitera Muda Pidana Khusus, Panitera Muda PIdana Umum, Sekretaris Kepaniteraan, dan staf dari masing-masing Ketua Majelis/Hakim Agung yang bersangkutuan.
Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Rapat Kamar Pidana akan dibahas sebanyak 260 berkas yang terdistribusi pada 6 (enam) majelis. Menurut Panitera MA, kegiatan ini akan mendorong peningkatan rasio produktivitas memutus perkara yang menjadi indikator kinerja utama Mahkamah Agung. Berkaitan dengan upaya percepatan penanganan perkara, menurut Ridwan Mansyur, Kepaniteraan MA selalu siap memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada hakim agung untuk melaksanakan fungsinya dalam mengadili perkara.
