Selenggarakan Koreksi Bersama, Kamar TUN Minutasi 830 Berkas dalam 3 Hari

JAKARTA | (28/10) - Kepaniteraan Mahkamah Agung memfasilitasi kegiatan konsinyering percepatan minutasi perkara pada Kamar Tata Usaha Negara, 25—17 Oktober 2021, di Jakarta. Kegiatan percepatan minutasi perkara yang dilakukan dengan metode koreksi bersama ini berhasil meminutasi 830 berkas perkara dengan kondisi siap dikirim ke pengadilan pengaju. Ketua Kamar TUN, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H didampingi Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H dan Panitera Muda Perkara TUN, Simbar Kristianto, S.H., M.H, membuka kegiatan konsinyering, Senin (25/10). Kegiatan ini sepenuhnya dibiayai oleh biaya proses perkara sebagaimana Pasal 81A UU Mahkamah Agung.

