H.M Syarifuddin Terpilih Menjadi Ketua MA ke-14
JAKARTA | (06/04/2020) Mahkamah Agung menggelar sidang paripurna khusus dengan agenda tunggal pemilihan Ketua MA, Senin 6 April 2020 bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, lantai 14 Tower MA, Jakarta. Seluruh unsur pimpinan dan hakim agung yang berjumlah 47 orang hadir dalam acara tersebut. Para Hakim Agung diberikan kewenangan oleh Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2004 untuk memilih Ketua MA ke-14, sebagai pengganti Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., MH, ketua MA ke 13 yang akan memasuki purna bhakti terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020. Dalam “Pemilu” yang berlangsung dua putaran, H.M Syarifuddin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial terpilih menjadi Ketua MA dengan mengantongi 32 suara atau 69,57% dari total suara sah. Jumlah ini mengungguli suara yang diberikan kepada Andi Samsan Nganro yang meraih 14 suara atau 30,43% dari suara sah.
Jalannya Pemilihan
Pesta demokrasi ala Mahkamah Agung yang digelar dalam Sidang Paripurna Khusus dibuka oleh Ketua MA, M. Hatta Ali, dengan ketukan palu sebanyak empat kali. Setelah mendapatkan rekapitulasi kehadiran yang menginformasikan seluruh hakim agung telah hadir dalam sidang, Ketua MA menyatakan persidangan telah memenuhi quorum berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung.