Kepaniteraan MA Gunakan PO BOX Khusus Untuk Pengiriman Dokumen Relaas Ke Luar Negeri
JAKARTA – (5/9/2018) Kepaniteraan MA tidak pernah berhenti melakukan inovasi untuk membuahkan produk layanan yang lebih baik. Inovasi terkini dari Kepaniteraan MA adalah menyediakan kotak pos khusus (PO BOX) untuk tujuan penerimaan surat bantuan penyampaian relaas bagi pihak yang berada di luar negeri, yakni PO BOX 913 Jakarta Pusat. Dengan adanya PO BOX ini, untuk mengirimkan surat bantuan pemanggilan/pemberitahuan pihak di luar negeri yang ditujukan ke Panitera Mahkamah Agung cukup di alamatkan ke Po Box tersebut.
Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, menjelasakan bahwa penggunaan PO BOX ini untuk mengefektifkan proses distribusi surat rogatori dan penyampaian dokumen peradilan bagi fihak yang berada di luar negeri dari pengadilan ke Mahkamah Agung dapat lebih cepat. Menurut Panitera Mahkamah Agung, berdasarkan perjanjian kerjasama MA dengan PT Pos Indonesia tanggal 31 Juli 2018, distribusi surat rogatori tersebut mendapat perlakuan khusus.