Panitera MA: Sepanjang 2020, Direktori Putusan Unggah 1.172.957 Putusan
JAKARTA | (15/01/2021) Direktori Putusan dibangun sebagai instrumen keterbukaan informasi di pengadilan, khususnya putusan pengadilan. Sebelum ada Direktori Putusan, masyarakat umum kesulitan mengakses putusan pengadilan. Namun sejak 2007, mengakses putusan pengadilan tidak lagi menjadi persoalan yang sulit. Siapapun bisa mengakses putusan melalui media internet pada Direktori Putusan. Hingga 31 Desember 2020, putusan yang diunggah pada Direktori Putusan berjumlah 5.653.480. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.172.957 putusan dipublikasikan sepanjang tahun 2020. Perinciannya sebagai berikut: putusan Mahkamah Agung sebanyak 13.905, putusan pengadilan di lingkungan peradilan umum sebanyak 238.919, putusan pengadilan di lingkungan peradilan agama sebanyak 914.795, putusan pengadilan di lingkungan peradilan militer sebanyak 2.438 dan putusan pengadilan di lingkungan Peradilan TUN sebanyak 2.900.
Demikian disampaikan Panitera MA, Made Rawa Aryawan, Kamis (14/04/2021), di gedung MA Jakarta. Menurut Made Rawa, dengan jumlah tersebut rata-rata putusan yang dipublikasikan tiap bulannya mencapai 97.746 putusan. Apabila dalam sebulan terdiri atas 20 hari kerja, maka dalam setiap hari kerja Direktori Putusan mempublikasikan sebanyak 4.887 putusan.

JAKARTA | (02/1/2021) Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 yang diselenggarakan 29 November-1 Desember 2020 yang lalu telah melahirkan beberapa rumusan hukum kesepakatan kamar. Rumusan tersebut kini telah diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan melalui SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020. Dalam SEMA tersebut tergambar masing-masing kamar menyepakati lima rumusan hukum atas isu hukum yang mengemuka di setiap kamar. Namun ada beberapa rumusan mengenai suatu isu hukum yang diperinci ke dalam beberapa rumusan sehingga total kaidah hukum kesepakatan kamar 2020 berjumlah 31 rumusan, dengan perincian sebagai berikut:
JAKARTA (28/12/2020) Panitera Mahkamah Agung mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Untuk efektifitas pelaksanaan prosedur baru tersebut, Kepaniteraan MA dan Ditjen Badilum menggelar sosialisasi kebijakan tersebut secara virtual kepada seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia pada hari Senin 28 Desember 2020.