Minutasi dan Publikasi Putusan Tahun 2018: Tertinggi dalam Sejarah Mahkamah Agung
JAKARTA (01/03/2019) Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyebutkan jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju pada tahun 2018 sebanyak 18.881 perkara. Jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima sebanyak 17.156 perkara, maka rasio penyelesaian perkara (clearance rate) mencapai 110,05%. Jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju meningkat 14,90% dibandingkan dengan tahun 2017 yang telah mengirim sebanyak 16.433 perkara. Menurut Ketua MA, jumlah minutasi dan pengiriman salinan putusan tahun 2018 merupakan yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2018, Rabu (27/02/2018) di Jakarta Convention Center (JCC).
S
AKARTA | (28/02/2019) Semua indikator pengukuran kinerja penanganan perkara MA tahun 2018 melampaui target yang ditetapkan bahkan mencetak rekor baru sebagai kinerja terbaik dalam sejarah Mahkamah Agung. Indikator yang dimaksud adalah jumlah perkara yang diputus, jumlah sisa perkara, rasio produktivitas memutus perkara, ketepatan waktu memutus perkara jumlah perkara yang diputus sesuai dengan jangka waktu (
JAKARTA | (07/01/2019) Kepaniteraan MA dan BNI Syariah tanggal 29 Desember 2017 telah menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan layanan BNI e-Collection untuk pembayaran biaya kasasi dan peninjauan kembali serta perkara Mahkamah Agung lainnya. Seperti diketahui, BNI e-Collection adalah platform collection dan billing management yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account. Penggunaan Virtual Account sebagai metode pembayaran biaya kasasi dan peninjauan kembali adalah inovasi Kepaniteraan MA untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan perkara yang telah mendapatkan dukungan tertulis dari BPK RI.
JAKARTA (2/1/2019) - Sepanjang tahun 2018, sebanyak 5.434 permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung, yang terdiri dari 3514 permohonan kasasi, 805 permohonan PK, 1037 permohonan PK Pajak dan 78 permohonan hak uji materiil, pembayaran biaya perkaranya dilakukan menggunakan rekening virtual. Jumlah biaya yang disetorkan menggunakan rekening virtual tercatat sebesar Rp.8.952.900.000.