Periode Januari-Oktober 2017, 91,16% Perkara diputus MA Kurang dari 3 bulan.
BANDUNG (23/11/2017) - Perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung pada periode Januari s.d Oktober 2016 sebanyak 16.012perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa perkara tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara dan perkara yang diterima di periode tersebut sebanyak 13.655 perkara. Jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 13.394 perkara sehingga sisa perkara pada 31 Oktober 2017 sebanyak 2.618 perkara. Jumlah perkara masuk meningkat 8,95% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016, yang berjumlah 12.533. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 2, 86%, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016 yang berjumlah 13.022 perkara. Jumlah perkara pada akhirOktober 2017 berkurang 24,36% (843 perkara) jika dibandingkan sisa perkara pada akhir tahun 2016 yang berjumlah 3.461 perkara.
Dalam hal memutus perkara, MA telah menunjukan kinerja terbaiknya sejak diberlakukan ketentuan jangka waktu penanganan perkara di akhir 2014. Majelis Hakim Agung berhasil memutus 91,16% perkara kurang dari 3 bulan. Ketepatan waktu memutus ini meningkat 10,41% dari capaian tahun 2017 yang angka prosentasenya sebesar 80, 75%.